Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Laporan adanya dugaan penyewaan mesin panen padi Combine Type Maxxi Bimo 102 milik Gapoktan ( gabungan kelompok tani ) dengan semena – mena oleh Subadi selaku pengurus Gapoktan Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, benar terjadi dan sesuai fakta.
Pasalnya, mesin Combine Maxxi Bimo 102 tersebut telah disewa Santo selaku bos gabah hingga berbulan – bulan. Bahkan, keberadaan mesin Combine dirumah mertuanya hingga berbulan – bulan. Selain itu, tersebar isu miring jika mesin Combine Maxi Bimo 102 telah dijual belikan oleh Subadi kepada
dirinya.
Apalagi, Santo sang bos gabah juga memiliki mesin gilingan jagung dan lahan garapan padi untuk dipanen bersama yang berlokasi di wilayah Kecamatan Raman Utara dan sekitarnya.
Saat ditemui, Santo sang Bos gabah beralasan, bahwa mesin Combine yang berada dirumah mertuanya telah disewa kepada Subadi selaku Sekertaris Gapoktan yang diketuai Jamingun.
Selain itu, dirinya menjelaskan, operator mesin Combine juga dirangkap oleh sopir yang membawa mesin gilingan jagung miliknya.
” Itu mesin Combine punya pak Badi, Tani Makmur kelompok Tani. Sebenarnya, operator didepan rumah mertua saya mas Igung dan helper Budi yang bawa traktor gilingan jagung saya. Ditaruh dimana susah, jadi tempat gilingan jagung saya disitu dan Itukan rumah mertua saya.
Jadi, karena dia bawa gilingan jagung saya, akhirnya gilingan jagung di taruh dibelakang rumahnya dan ditukarlah posisinya. Lagian rumah operator disitu dan manasin susah,” ungkap Santo, menjelaskan kepada tim media, Kamis ( 20/7/2023).
Selanjutnya, Santo mengatakan adanya mesin Combine dari bantuan pemerintah yang berada diwilayah Desa Raman Fajar. Sedangkan, berada mesin Combine dirumah sang mertua sejak awal tahun 2023 dan berasal dari partai yang berbeda.
” Alat itu sejak satu musim ini, pokoknya waktu babat areal Raman Utara. Terus terang kalau combine enggak ikut agen, kita sekarang main saham. Saya cuma kerja dan ambil gabah.
Tapikan, kita koordinasi sama mas Yuda dan pak Badi, karena dia kelompok tani dan gapoktan ketua pak Jamingun mertua pak Yuda. Alat itu turun di Desa Raman Fajar ada dua unit sejak akhir tahun 2022 dan dari partai yang berbeda,” kata Santo.
Kemudian, mengenai sistem sewa atas penggunaan mesin Combine tersebut. Santo mengakui, telah menyetorkan uang hingga puluhan juta kepada Subadi selaku pengurus Gapoktan dan tanpa alat bukti.
“Saya rental itu 1,1 juta per hektar karena mesin Combine itu boros. Uang sewa saya serahkan ke pak Badi, ada sekitar 30 juta dan aku enggak ada bukti kwitansi,” di akui Santo.
Terakhir, saat tim media mempertanyakan adanya isu miring bahwa mesin Combine Maxi Bimo 102 telah dijual oleh Subadi kepada dirinya. Santo selaku bos gabah menepis isu miring tersebut.
” Saya enggak tau, yang saya tau alat itu karena helper disitu dan tiap memanasin mesin disitu. Gilingan jagung saya ditaruh disitu dikarenakan enggak ada tempat. Bahkan, mobil saya ditaruh tempat sopir. Kata pak Badi ditaruh di sana, pecah semua garasi,” jawabnya.
Atas persoalan itu, lalu tim media mencoba menemui Jamingun selaku Ketua Gapoktan di wilayah Raman Fajar. Namun, ternyata Jamingun sang Ketua tidak berada di rumah. Bahkan, ketika tim media menemui Subadi selaku sekertaris gapoktan dikediamannya juga tidak berada di rumah.
Kedepan, tim media akan menemui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur, guna mempertanyakan bantuan – bantuan mesin Combine yang diserahkan kepada gapoktan di wilayah desa Raman Fajar Kecamatan Raman Utara.
Mengingat, ada dugaan mesin Combine telah disalahgunakan oleh oknum – oknum pengurus Gapoktan. Sehingga diharapkan tidak lagi oknum – oknum dari pengurus Gapoktan memperkaya diri sendiri dan merugikan seluruh anggota. (TIM)