Klik Gambar
Bandar Lampung-(HPN)- Menindak lanjuti Surat Gubernur Lampung Nomor: 465/0268/V.07/B.III/2023 tanggal 20 Januari 2023. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah melaksanakan sidang pembahasan atas usulan KH Ahmad Hanafiah sebagai sebagai pahlawan Nasional, Jumat (25/8/2023).
Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mendampingi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, menerima Tim Verifikasi dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial RI, bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan.
Ditempat terpisah Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo mengungkapkan “Bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sudah berusaha semaksimal mungkin dibantu Pemerintah Provinsi Lampung agar usulan tersebut disetujui. Dan semoga menambah kebanggaan masyarakat Lampung Timur”. Ungkap Dawam Rahardjo.
Selanjutnya Wagub Chusnunia menyampaikan “Bahwa KH Ahmad Hanafiah dianggap sebagai putra daerah Lampung yang memiliki jiwa dan semangat membawa masyarakat Lampung untuk lepas dari belenggu penjajah dan keterbelakangan, baik melalui jalur birokrasi, perjuangan fisik maupun transformasi ilmu pengetahuan.
Wagub juga menjelaskan alasan pengusulan dikarenakan Provinsi Lampung (1964) baru punya 1 Pahlawan Nasional (Raden Intan II) pada tahun 1986. Serta Pahlawan Nasional mencerminkan peran dan kontribusi suatu daerah mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, itu semua ada di KH. Ahmad Hanafiah.
Selain itu Penguatan selanjutnya dengan ditandai pembangunan monumen KH Ahmad Hanafiah di ruas jalan utama Sukadana oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada Tahun 2015”. Pungkas Chusnunia. (Red)