Bupati Lamtim Mendampingi Wakil Gubernur Lampung, Menerima Tim Verifikasi Dari TP2GP Kementerian Sosial RI

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Bandar Lampung-(HPN)- Menindak lanjuti Surat Gubernur Lampung Nomor: 465/0268/V.07/B.III/2023 tanggal 20 Januari 2023. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah melaksanakan sidang pembahasan atas usulan KH Ahmad Hanafiah sebagai sebagai pahlawan Nasional, Jumat (25/8/2023).

Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mendampingi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, menerima Tim Verifikasi dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial RI, bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan.

Ditempat terpisah Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo mengungkapkan “Bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sudah berusaha semaksimal mungkin dibantu Pemerintah Provinsi Lampung agar usulan tersebut disetujui. Dan semoga menambah kebanggaan masyarakat Lampung Timur”. Ungkap Dawam Rahardjo.

Baca Juga :  Program TMMD ke-117 Kodim 0429/Lamtim Resmi Dibuka Bupati Lamtim
Foto, Bupati Lampung Timur
Foto, Bupati Lampung Timur

Selanjutnya Wagub Chusnunia menyampaikan “Bahwa KH Ahmad Hanafiah dianggap sebagai putra daerah Lampung yang memiliki jiwa dan semangat membawa masyarakat Lampung untuk lepas dari belenggu penjajah dan keterbelakangan, baik melalui jalur birokrasi, perjuangan fisik maupun transformasi ilmu pengetahuan.

Wagub juga menjelaskan alasan pengusulan dikarenakan Provinsi Lampung (1964) baru punya 1 Pahlawan Nasional (Raden Intan II) pada tahun 1986. Serta Pahlawan Nasional mencerminkan peran dan kontribusi suatu daerah mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, itu semua ada di KH. Ahmad Hanafiah.

Baca Juga :  Kunker Presiden RI Jokowi Didampingi Gubernur Lampung Bersama Walikota Metro, Tinjau SMK Negeri 3 Metro

Selain itu Penguatan selanjutnya dengan ditandai pembangunan monumen KH Ahmad Hanafiah di ruas jalan utama Sukadana oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada Tahun 2015”. Pungkas Chusnunia. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum