Chandra Bangkit Angkat Bicara, Pilkades Serentak di Lampung Timur Tahun 2023 Bermasalah!!

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Tahapan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Se-Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023
Bermasalah.

Bahwa hingar bingar pemilihan kepala desa secara serentak sekabupaten lampung timur tahun 2023 di ikut oleh 112 desa, dimana diantaranya terdapat bakal calon kepada desa lebih dari 5 calon kepala desa.

Artinya berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Timur No 12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Harus Dilaksanakan tes tambahan.

Diantara desa desa di kabupaten lampung timur yang bakal calon kepala desanya lebih dari 5 yaitu Desa Labuhan Ratu Satu (LABTU) Kecamatan Way Jepara.

Bahwa bacal calon kepala desa di Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara terdapat 7 calon kepala desa sehingga berdasarkan pasal 18 ayat 2 PERBUB Lampung Timur no 12 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa harus dilaksanakan tes tambahan berupa :

Pengalaman kerja di lembaga pemerintahan
Tingkat pendidikan
Usia
Test tertulis

Baca Juga :  Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan, 4 Remaja Di Lampung Timur Di Tangkap Polisi

Dimana 4 poin penilaian tersebut sudah terdapat ketentuannya yaitu terkait skor masing masing poin yang diatur dalam pasal 18 ayat 3 peraturan bupati tersebut.

Oleh karena itu, penilaian yang dilakukan dapat dihitung secara langsung dan terbuka oleh panitia pemilihan, kecuali penilaian tentang tes tertulis karena kewenangan panitia pemilihan kabupaten.

Sehingga dari pemaparan aturan yang sudah sangat jelas dan terang seharusnya tahapan pemilihan kepala Desa Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara sudah masuk dalam tahapan pengambilan nomor urut, karena sudah di lakukan tes tertulis pada tanggal 22 september 2023.

Selain itu masih dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 14 panitia pemilihan mempunyai kewajiban untuk mengumumkan nama calon kepala desa paling lambat 7 hari sejak tanggal di tetapkan.

Sehingga apabila tes tertulis pada tanggal 22 september 2023 dan pada hari yang sama sudah di lakukan pengumuman dan penetapan calon kepala desa idealnya pada tanggal 29 september 2023 panitia pemilihan sudah mengumumkan calon calon kepala desa baik di papan pengumuman atau di media masa.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur, Bentuk Tim Khusus Anti Begal dan Tindak Tegas Kejahatan

Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan dimana seolah olah tidak ada kepastian kapan pengambilan nomor urut calon kepala desa Labuhan Ratu Satu.

Saya menghimbau kepada panitia pemilihan untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan bupati dan juga jadwal tahapan pemilihan kepala desa serentak se Lampung Timur Tahun 2023. Karena jelas bahwa setiap keputusan panitia pemilihan bersifat final dan mengikat.

Artinya terhadap komplain ataupun sanggahan terhadap segala keputusan panitia pemilihan seharusnya tidak merubah ataupun mengangkangi peraturan bupati sebagai pedoman pemilihan kepala desa Kabupaten Lampung Timur.

Selain itu, jangan sampai kerja kerja panitia pemilihan terlihat tidak profesional yang pada akhirnya berdampak pada kondusifitas masyarakat desa.

Dan untuk Bupati Lampung Timur Bapak Dawam Rahardjo harus juga bersikap karena jangan sampai hal ini meluas dan berdampak pada kondusifitas pemilihan umum 2024.

Contact Person: Chandra Bangkit Saputra, S.H. (082375666676) Founder Kantor Hukum Asima Left & partners.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum