Lakukan Penipuan, Seorang Supir Ditangkap Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus seorang sopir, karena diduga membawa kabur satu unit sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Kamis (5/10/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SY (51) seorang sopir, warga Kabupaten Lampung Tengah.

Pada Selasa (30/5) lalu, tersangka diduga nekat membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 4303 IU, milik TL warga Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  KPU Lamtim Gelar Debat Kandidat Paslonkada 2020

Peristiwa kejahatan, diduga diawali tersangka dengan meminjam kemudian membawa sepeda motor korban, ke wilayah Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, tetapi selanjutnya membawanya kabur.

Korban yang sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, kemudian memutuskan untuk melaporkan, dugaan peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka, ke Mapolsek Sekampung.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Pelayanan Cepat Tanggap, Kapolres Sebar Nomor PJU dan Kapolsek

Selain tersangka, Pihak Kepolisian Polsek Sekampung, juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, milik korban. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum