Rampas Motor Pelajar Di Lamtim, Seorang Pelaku Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Petugas Kepolisian menggelandang seorang pelaku perampasan sepeda motor, yang nekat beraksi diwilayah hukum Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Selasa (17/10/23), mengungkapkan bahwa inisial pelaku adalah SP (25) warga Kecamatan Sukadana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, pelaku diduga terlibat aksi perampasan Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam, dengan nomor polisi BR 6681 PS, yang dikendarai oleh RZ seorang pelajar warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, 3 Pilar Kecamatan Purbolinggo Gelar Apel Bersama

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023, di areal jalan persawahan Kecamatan Labuhan Ratu, berawal saat korban yang baru pulang sekolah, dihentikan oleh pelaku, dan memaksa untuk mengantarkannya pulang.

Saat tiba di areal persawahan, sepeda motor berikut telepon genggam korban, direbut kemudian dibawa kabur oleh pelaku, sehingga korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Baca Juga :  KONI Lamtim Gelar Rapat Kerja Tahun 2024 Dihadiri Bupati Dawam Rahardjo

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada senin (16/10/23) Polisi berhasil mengidentifikasi dan sekaligus membekuk pelaku dirumahnya.

Selain pelaku, Polisi juga telah menyita Sepeda Motor, dan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, ” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum