Kurang Dari 6 Jam, Tekab 308 Polres Lamtim Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Di Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Tak sampai 6 jam Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi pada Rabu (18/10/23) mengatakan, pelaku berinisial DR (15) seorang warga Kecamatan Sekampung Udik.

Peristiwa pencurian ini menimpa US (33) warga desa Teluk Dalem kecamatan Mataram Baru.

Kejadian bermula pada Selasa (17/10/23) korban yang sedang didalam memarkirkan motornya di halaman rumahnya, korban yang mendengar suara dari luar rumah langsung mengecek keluar rumah, korban melihat 2 orang tak dikenal, satu orang sudah diatas motor milik pelaku dan satu orang berada diatas motor korban.

Baca Juga :  Kesenian Reog Ponorogo Dan Pencak Silat Meriahkan Penutupan TMMD 117 Kodim 0429/Lamtim

Korban yang mengetahui motornya telah dicuri langsung mengejar kedua pelaku sambil berteriak “maling-maling” sehingga warga sekitar yang mendengar ikut mengejar.

Tetapi kedua pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran masyarakat.

Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru, Polsek Mataram Baru yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib Polisi berhasil mengamankan pelaku di desa Sadar Sriwijaya kecamatan Bandar Sribawono.

Baca Juga :  Danramil 12/Batanghari Berikan Pengarahan Kepada Prajurit Dan Persit

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum