Klik Gambar
Tulangbawang – (HPN) – Lampung, Viralnya pemberitaan tentang karaoke Vicka Nos yang berada di Jalan Lintas Sumatra, Kampung penawar Rejo, kecamatan Banjar Margo kabupaten Tulang bawang tuai sorotan dari kepala dinas penanaman modal perizinan dan terpadu satu pintu (DPMPTSP) setempat pada Rabu, 18/10/23
Hal itu disampaikan langsung oleh Dr. Dedy palwadi Ap. M.M kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Aden Dedy sapaan akrabnya mengatakan bahwa jika operasi yang di jalankan oleh karauke Vicka Nos tidak sesuai dengan izin yang di terbitkan maka dapat di cabut izinya dan ditertibkan
“Ya kalau gak sesuai dengan izin ya bisa kita cabut izinya”, Tegas Dedy palwadi
Tak hanya itu Aden Dedy juga menjelaskan bahwa izin tersebut baru terbit pada 28 Desember 2022 lalu melalui sistem OSS, dirinya mengatakan bahwa sesuai prodak hukum penegakan perda PolPP dapat menutup operasi Karauke Vicka Nos jika terbukti tidak sesuai aturan izin tersebut
“Berdasarkan izin yang di keluarkan pada 28 Desember melalui sistem OSS, ya ini izin karauke Family, jadi kalau gak sesuai dengan itu ya penegakan peraturan prodak hukum perda PolPP ya bisa mengambil tindakan untuk menutup dan di segel”, Kata Petinggi DPMPTSP tersebut
Masih Dedy palwadi menambahkan kepada awak media standar operasi Karauke Family tersebut jelas tidak ada yang namanya minuman keras dan pemandu lagu
“Yaa namanya karauke Family ya berarti karauke keluarga, berarti kan gak ada pendamping (PL) pemandu lagu itukan, gak mungkin ada Miras (Minuman keras) ya namanya karauke keluarga, mana ada Bapak sama Ibu bawa anak nyanyi disitu suruh mabok, Judulnya aja sudah karauke Family”, pungkas Dedy (*)