Ini Tanggapannya!! Akhirnya Shelvia Buka Suara Perihal Tuduhan Laporan Palsu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Akhirnya Shelvia buka suara perihal tuduhan laporan palsu yang diberikannya di dalam BAP Polda Lampung.

Shelvia didampingi keluarga dan penasehat hukum Indri Wuryandari S.H., M.H. dari kantor hukum Puri and partner yang tergabung dalam team Hotman 911Tim Hotman 911, datang ke Kantor Pengadilan Negri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur

Shelvia memenuhi panggilan dari kejaksaan untuk menghadap Jaksa M.Habi Hendarso, S.H., M.H. pada tanggal 2 November 2023.
Perkara 273/Pid.B/2023/PN Sdn dengan terdakwa daniel marshall hisar pardamean alias daniel marshall purba anak dari tumpak johny purba sudah berproses selama 45 hari.

Dalam kesaksiannya, penasehat hukum terdakwa, Daniel Marshall Purba, sempat menanyakan apakah BAP Shelvia mau diubah atau tidak. Shelvia dengan tegas menjawab tidak ada yang perlu diubah.

Terkait Informasi BAP yang diduga bohong

Penasehat hukum terdakwa sempat menanyakan perbedaan isi BAP dengan jawabannya saat bersaksi perihal status pernikahan antara Daniel Marshall Purba dan Shelvia.

Shelvia menjelaskan kepada hakim bahwa BAP itu dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2023, sedangkan putusan pengadilan tinggi dikeluarkan di awal April 2023. Yang Shelvia ketahui saat itu, perceraian sudah putus karena rentang waktu yang hamper 1 bulan tidak ada usaha banding atau kasasi dari pihak Daniel Marshall Purba.

Hanya saja, pengajuan kasasi baru dilakukan oleh pihak Daniel 1-2 minggu setelah Shelvia meemberikan keterangan di BAP.
Perihal Akte No. 1068 tanggal 16 September 2022 dari Notaris Devi Ananji SH., M.Kum di Batam yang menjadi dasar Daniel untuk memberikan keterangan palsu perihal passport hilang.

Shelvia menambahkan, akte itu sudah cacat dari awal dimana keduanya sudah tidak menjalankan isi dari perjanjian. Akte itu berisikan perihal kesepakatan cerai, pengasuhan anak secara bergilir setiap 1 bulan, informasi keberadaan anak, komunikasi yang baik dengan anak, dan penyerahan passport.

Shelvia dilarang oleh penasehat hukumnya untuk mengirimkan passport anak, Ezekiel Gionata Purba. Sehingga Shelvia tidak mengirimkan passport dan hal itu diketahui oleh Daniel Marshall Purba dan penasehat hukum dengan adanya somasi yang dikirimkan oleh penasehat hukum Daniel dan juga somasi dari pihak Shelvia ke Daniel.

Shelvia menekankan bahwa terdakwa sudah memiliki niat untuk membuat passport baru untuk anak, hanya saja tidak disetujui oleh Shelvia. Shelvia menyampaikan hal itu ke Hakim dan menunjukan surat awal yang menunjukan niat itu dengan materai dan tanda tangan Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba.

Di sayangkan Daniel memberikan keterangan palsu dimana menyatakan passort hilang dari perjalanan Metro ke Braja Selebah saat ke acara undangan saudara terdakwa, sehingga polisi Braja Selebah mengeluarkan surat kehilangan berdasarkan informasi palsu dari Daniel Marshall Puba.

Dalam kesaksiannya, sempat dibahas perihal KTP Shelvia yang berpindah kota tanpa sepengetahuannya. Saat ditanyakan lebih lanjut usai sidang, Shelvia menjabarkan bahwa dirinya tidak pernah tahu menahu perihal pemindahan KTP nya. Bahkan KTP nya sempat ditolak saat pengajuan gugatan cerai di Bekasi.

Baca Juga :  Babinsa Latih PBB Dan Senam Pagi Kepada Kader Penggerak NU Angkatan XXXV

Setelah ditelisik, KTP nya diduga dipindahkan ke Tangerang. Hingga saat ini KTP nya dikuasai dan digunakan untuk pemenuhan syarat pembuatan passport anak Ezekiel Gionata Purba. Yang juga dipertegas di dalam putusan PTUN Bandar Lampung yang menolak gugatan terdakwa terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Shelvia memohon kepada Hakim untuk menghadirkan anak Ezekiel Gionata Purba
Shelvia memohon kepada pada Hakim untuk menghadirkan anak dalam persidangan, yang juga diduga dirugikan dengan kehilangan hak nya sebagai anak untuk mendapat perawatan dari sosok ibu.

Selama dua bulan terdakwa di tahanan Sukadana, anak masih disembunyikan dan tidak diketahui keberadaan dan kondisinya.
Penasehat Hukum Shelvia sempat berpendapat,

“Untuk hak anak itu sudah jelas kita menunggu keputusan Mahkamah Agung selain Kasasi, tapi terkait urusan masalah pidana kita tegak lurus saja, kita sesuaikan dengan hasil putusan hakim nantinya.

Apakah dalam persidangan dia terbukti melakukan hal hal yang melanggar hukum atas terbitnya si paspor tersebut”,Jelas Indri Wuryandari S.H., M.H. ke beberapa Media di depan Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis (2/11/2023).

Indri juga menanyakan keberadaan anak dari Shelvia. siapa yang merawat dan menjaga anak tersebut, seperti kita ketahui bahwa ayah kandung nya yang sebelumnya menguasai anak tersebut saat ini masih menjadi terdakwa dan di tahan di rutan Sukadana sebagai tahanan jaksa, sementara ibu kandung dari anak tersebut ada , lalu kenapa anak tersebut tidak di serahkan kepada ibu kandung nya agar bisa merawat dan menjaga anak tersebut,

Namun justru keberadaan anak ini di sembunyikan seolah dengan sengaja di jauhkan dari ibu kandung nya. karena menurutnya undang undang telah menegaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun hak asuh itu ada pada Ibunya.

“Anak dari klien kami ini masih dibawah umur dan menurut Undang-Undang dan di akui oleh negara bahwa anak berumur dibawah 12 tahun hak asuh ada pada ibunya,tetapi selama ini tidak ada itikad baik dari mereka dan peristiwa ini sebenarnya tidak akan terjadi apabila mereka mengikuti, apa sih sebenernya keinginan kami?”,jelas indri dengan nada bertanya.

“Selama ini tidak ada komunikasi ,bahkan terkesan mereka menjauhkan si anak dengan ibunya,hal ini seharusnya tidak akan terjadi apabila mereka(Pihak Daniel-Red) sedikit melemah”,tambahnya.

Pemalsuan surat/dokumen adalah memalsukan suatu surat hingga menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu.

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (hal. 195).

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Didampingi Ketua Persit Kunjungi Ponpes Al Kahfi

Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).

Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.

Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.

Pasal yang digunakan dalam kasus pemalsuan dokumen ini adalah pasal 263 ayat 1 atau pasal 263 ayat 2 atau pasal 266 ayat 1, dengan ancaman vonis maksimal 7 tahun.

Pasal 263
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Indri Wuryandari S.H., M.H. Tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari Shelvia kembali menegaskan terkait perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana “Biarlah hukum yang bicara.

Untuk hak anak itu sudah jelas kita menunggu keputusan Mahkamah Agung selain Kasasi,t api terkait urusan masalah pidana kita tegak lurus saja kita sesuaikan dengan hasil putusan hakim nantinya. “Apakah dalam persidangan dia terbukti melakukan hal hal yang melanggar hukum atas terbitnya si paspor tersebut”,Jelas Indri Wuryandari S.H., M.H. dari Kantor Hukum Puri and partner saat di wawancara  beberapa Media di depan Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis(2/11/2023). (*)

 

Terkuak Istri Sahnya Diduga Buat Laporan Palsu!! Daniel Ajukan Pertimbangan Ke Majelis Hakim

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum