Terkuak Istri Sahnya Diduga Buat Laporan Palsu!! Daniel Ajukan Pertimbangan Ke Majelis Hakim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Sukadana-(HPN)-  Dalam Sidang Eksepsi Daniel Marshall Purba didampingi Tim Kuasa Hukum atau Penasihat Hukumnya Sutanto,SH,.M.H,. mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan agar di Kabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (10/10/23)

Sidang lanjutan dengan dugaan keterangan palsu terdakwa Daniel Marshal Hisar Pardamean (DMHP) atas laporan istrinya Shelvia, masuk ketahap Eksepsi (Bantahan) Terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu disampaikan Oleh Sutanto,S.H,M.H,. Kuasa hukum Daniel Marshall Purba,kami selaku Penasihat Hukum dari Daniel Marshall Purba, dalam persidangan tadi ada 2 agenda yaitu terkait dengan dikabulkannya atau tidaknya permohonan Penangguhan penahanan terhadap klien kami yang telah kami mohonkan tertanggal 26 September 2023,”ucapnya Susanto, saat  dalam jumpa pers.

“Kedua Nota Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan atau Penasehat Hukum. Pasalnya klien kami Dijebloskan ke penjara oleh Istri Sah dengan Keterangan Palsu.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Robby Irwansyah, Daniel Marshall Hisar Pardamean (DMHP) yang di wakili oleh kuasa hukumnya Sutanto, secara Gamblang membantah Dakwaan JPU Kejari Lampung Timur.

“Agenda pertama sudah dan telah kita dengar kesimpulan Majelis Hakim, dan agenda kedua kami telah membacakan dan menyerahkan Nota Keberatan (Eksepsi) Kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor : 273/Pid.B/2023/PN.Sdn. didalam Persidangan Terbuka Untuk Umum.

Tujuannya, agar ada nilai pembelajaran bagi kita semua secara umum dan secara khusus pembelajaran bagi setiap orang tua maupun calon orang tua, dimana perlindungan bagi anak sangatlah menjadi penting untuk pemenuhan perlindungan anak, “pesannya.

Seperti contoh yang dialami klien kami, demi memenuhi hak anak untuk Vaksin MRA kedua di RS Singapura sekaligus kembali pulang berdomisili tempat tinggal yang berada di Singapura harus dijebloskan ke penjara oleh Istri sah.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur Siap Bantu Sukseskan World Surf League Di Krui

“Adapun Hal-hal secara garis besar yang perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini terhadap isi Nota Keberatan (Eksepsi), Khusus Keterangan Palsu adalah:

Dari salah satu keterangan Palsu yang diakui Saksi Pengadu : Bahwa Saksi SHELVIA pada Halaman 4 Berita Acara Pemeriksaan Tanggal 15 Mei 2023 point No. 11, SHELVIA membuat jawaban yang mengakui telah berbohong dengan jawaban sebagai berikut:

Penyidik yang memeriksa menanyakan:
Ditanyakan kepada saudari, apakah saudari pernah mengatakan melalui Chat aplikasi WhatsApp kepada Daniel Marshall Hisar Pardamean atau Daniel Marshall Purba bahwa passport An Ezekiel Gionata Purba sudah di kirim?

“Ya, benar saya pernah mengatakan kepada saudara Daniel Marshall Hisar Pardamean atau Daniel Marshall Purba, bahwa passport sudah dikirim, namun faktanya passport an Ezekiel Gionata Purba dengan nomor C7660493 tersebut tidak pernah saya kirim kepada Daniel Marshall Hisar Pardamean Atau Daniel Marshall Purba.

Penting diingat, sebab Keterangan palsu oleh Saksi pengadu saksi fakta pengadu yang dipakai oleh Ahli Pidana Pengadu berakibat Klien kami menjadi tersangka dan sekarang terdakwa, yaitu “keterangannya telah bercerai dan hak asuh anak kepada saksi pengadu Shelvia, “jelasnya.

Hal yang benar adalah antara Klien kami dan saksi Pengadu masih berstatus suami dan istri yang sah, karena perceraian didalam Agama Kristen adalah kehendak Tuhan “hanya maut (kematian) yang dapat memisahkan”.terangnya.

Adapun status sahnya sebagai Suami dan Istri : Pernikahan berdasarkan Akte Perkawinan No. 3275-KW-070920200016 tanggal 17 September 2020 dari Kantor Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Tanggal 06 Mei 2021, Ezekiel Gionata Purba lahir di Singapore dan mendapatkan Surat Pencatatan kelahiran No.0168/KONS-SPL/V/21 tanggal 20 Mel 2021 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore.

Baca Juga :  Polsek Way Bungur dan Koramil Cek Lokasi Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin Kencang

Akte No. 1068 tanggal 16 September 2022 dari Notaris Devi Ananji SH., M.Kum di Batam yang intinya:

a. Point no 5: “sepakat tempat tinggal dan penjemputan anak di Indonesia dan Singapura.

b. Point 9 :Bahwa saat penyerahan anak dan Pihak kedua kepada Pihak pertama maka Pihak kedua wajib memberikan atau menyerahkan Paspor Anak kepada Pihak pertama dan sebaliknya apabila saat penyerahan anak dari Pihak Pertama kepada Pihak kedua Maka pihak Pertama wajib menyerahkan Paspor Anak kepada Pihak Kedua.

“Saksi Pengadu mengajukan Surat Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Tanggerang di Tanggal 10 Oktober 2022.

Saksi Pengadu Shelvia membuat Laporan pengaduan di Kantor Polisi Polres Metro Bekasi Kota tanggal 29 November 2022. Nomor Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang 1080/PDt.G/2022/PN.Tng tanggal 10 Februari 2022 dan dibanding oleh Tergugat Putusan Pengadilan Tinggi Banten 121/Pdt.2023/PTBTN tanggal 10 April 2023.

Nomor Perkara, 22 Mei 2023 Daniel Marshall Hisar Pardamean Alias Daniel Marshall Purba mengajukan Kasasi Sesuai Akte kasasi Nomor Proses Kasasi dapat di lihat di Sistem Informasi Perkasa secara online.

“Akte Pernyataan Permodalan Kasasi Nomor 1080 /Pdt.G/2023/PN.TNG tanggal 22 Mei 2023 dan TANDA PENERIMAAN MEMORI KASASI dalam perkara No.1080/Pdt.G/2022/PN.TNG tertanggal 22 Mei 2023.

Sementara, kelengkapan dalam keterangan yang diduga Palsu oleh Saksi Pengadu Saksi Fakta Pengadu yang dipakai oleh Ahli Pidana Pengadu berakibat Klien kami menjadi tersangka dan sekarang terdakwa didalam Nota Keberatan (Eksepsi), yang telah kami bacakan dan serahkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum, “tuturnya Sutanto. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum