Pj Bupati Tanggamus Hadiri Sosialisasi, Monitoring Dan Evaluasi P3DN

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tanggamus-(HPN)- Pj Bupati Tanggamus Lampung Hadiri Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kepada UMKM/ IKM dan ASN di Kabupaten Tanggamus, Bertempat di Aula Serumpun Padi Pekon Kutadalom kecamatan gisting
Rabu, (13/12/2023).

Hadir pada acara tersebut Plt. Kepala Dinas Perindag Provinsi Lampung, Assisten 2, Sukisno, MKes, Kadis koperindag Retno Damayanti MM sekretaris BPKAD dan sekretaris bepperida, Camat dan Uspika Kecamatan Gisting, Para Narasumber dan para Pemilik UMKM/IKM.

Sambutan Gubernur Lampung dalam hal ini di sampaikan oleh Plt kadis Koperindak Provinsi Lampung Ibu. Dra. Evi Fatmawati Menyampaikan Pada kesempatan yang baik ini saya ingin menekankan bahwa untuk mewujudkan visi, tujuan dan sasaran pembangunan nasional, termasuk di dalamnya tujuan dan sasaran pembangunan Provinsi Lampung, diperlukan kontribusi dan tata kelola “Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri”.

Hal ini sebagaimana amanat, antara lain:
1) Peraturan Presiden No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),

2)Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, serta dalam upaya mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor, dilaksanakan dengan tujuan:
1. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat:

2. Memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, dan

3. memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan SDM dari dalam negeri.

Dengan demikian, program ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan industri dalam negeri, serta mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah. Sesuai ketentuan sebagaimana yang saya jelaskan diatas, terdapat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri yang telah memenuhi syarat Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yaitu memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan minimal sebesar 404.

Baca Juga :  Gladi Bersih Dalam Rangka Pengukuhan Pengurus MPAL Lampung Timur
Foto, istimewa
Foto, istimewa

Dalam upaya memperkuat kinerja tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengajak dan meminta seluruh Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah Provinsi untuk lebih mendalami P3DN dan TKDN, serta memanfaatkan Sistem Perencanaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari layanan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) atas penggunaan produk dalam negeri, yang terintegrasi dengan dashboard pelaporan P3DN Nasional (Aplikasi P3DN).

P3DN untuk selalu senantiasa didorong dalam upaya bonus demografi, menekan pengangguran, peningkatan pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia Emas 2045.

Sektor industri menjadi penggerak perekonomian untuk mendukung Indonesia sebagai negara produsen yang berdampak pada peningkatan kesempatan berusaha dan bekerja, serta percepatan pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.

Sementara Pj Bupati Mulyadi Irsan dalam hal ini di sampaikan oleh Asisten 2 bidang ekonomi pembangunan Sukisno menyampaikan Saya menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bappeda Provinsi Lampung yang telah melaksanakan kegiata Sosialisasi dan Monev terkait P3DN di Kabupaten Tanggamus. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung serta Para Narasember yang akan memaparkan terkait Program P3DN ini kepada kita semua, khususnya kepada para pemilik UMKM/IKM dan ASN diKabupaten Tanggamus.

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih memilih menggunakan produk dalam negeri ketimbang menggunakan produk luar negeri, tujuannya tak lain untuk meningkatkan kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penghematan devisa serta mengurangi ketergantungan produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja Pemerintah.

Kebijak-kebijakan umum terkait hal ini telah kita susun dalam sebuah Pakta Integritas, diantaranya:
1. Akan merealisasikan komitmen pemenuhan produk dalam negeri sebesar 80” total anggaran belanja pengadaan (belanja barang/jasa, modal dan hibah).

2. Akan merealisasikan komitmen pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebesar 49,4% dari total anggaran belanja pengadaan (belanja barang.jasa, modal dan hibah).

3. Akan menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.

Baca Juga :  Dinas Koperasi, UMK Dan UM Kota Metro Gelar Pelatihan Pembukuan Keuangan Sederhana Berbasis Digital

Kebijakan-kebijakan lain dalam pelaksanaan tugas keseharian juga telah kita lakukan seperti, pemakaian seragam dinas atau batik dan penyajian snack atau makanan khas lokal, belanja kebutuhan pokok di UMKM atau produksi petani lokal di kalangan
Aparatur Sipil Negara, serta pembuatan katalog elektronik lokal pada Website LPSE.

Semua kebijakan Ini agar terus dilaksanakan dan dilanjutkan, serta menjadi target kinerja perangkat daerah dan Kepala Perangkat Daerah untuk memerintahkan mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen agar dalam dokumen pengadaan barang dan jasa mencantumkan penggunaan produk dalam negeri dan semua hal ini akan saya lakukan evaluasi secara bertahap.

Saya juga mengingatkan kepada seluruh Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen agar segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam implementasi beberapa kebijakan terkait P3DN,terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Peran sektor ini begitu penting dan vital dalam pelaksanaan P3DN. UMKM dan IKM dapat menjadi katalis dan pendorong kuat program P3DN ini sukses apabila menghasilkan produk atau barang yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan ASN dan masyarakat.

UMKM merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia. Keberadaan kelompok ini tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional. UMKM mampu menyerap 64 juta tenaga kerja dan memberikan kontribusi sebesar lebih kurang 58,20 dalam pembentukan Produk Domestik Regional Brutto.

Pengalaman menunjukkan bahwa UMKM memiliki ketangguhan terhadap goncangan perekonomian global, memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja yang besar, membuka peluang berusaha dan mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat.

Pemkab Tanggamus melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan sebagai Dinas yang membidangi sektor Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan terus berupaya mengembangkan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pembinaan, pemberian bimbingan dan fasilitas dari Pemkab Tanggamus. Dari data ditahun 2022, di Kabupaten Tanggamus terdapat 27.751 UMKM. Suatu jumlah yang cukup besar dan berpotensi. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum