Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Indra Jaya: Soal Perizinan Tempat Tinggal Beralih Fungsi Tempat Usaha

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Setelah diberi waktu selama tiga hari dari Pemerintah Kota Metro melalui Sat Pol PP, DPMPTSP dan Kelurahan, untuk mengurus izin usaha maupun izin lingkungan Kantor Cimory yang berada di jalan Belida, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Sampai saat ini Kantor Cimory tersebut belum dapat izin yang resmi dari Pemerintah Kota Metro, Kamis (14/12/2023).

Menurut pengakuan Kasi Penegak Perda Sat Pol PP Kota Metro Yosep Nenotaek saat ditanya melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut Kantor Cimory yang belum berizin, kepada awak media dirinya mengatakan, bahwa persoalan izin Kantor Cimory tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Sudah kami tindaklanjuti dengan surat panggilan karena dokumennya belum lengkap,” kata Yosep Nenotaek.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Indra Jaya, S.E, menjelaskan, bahwa terkait soal perizinan seperti tempat tinggal yang dirubah atau beralih fungsi menjadi tempat untuk berusaha, harus memperhatikan Peraturan seperti :

Baca Juga :  GML Kembali Bagikan Minyak Goreng dan Sembako Jum'at Berkah

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006. Tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan PERDA Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.

“Didalam PERDA itu mengatur semuanya, apakah fungsi kegunaan dari bangunan itu ataupun bentuk, atau salah satunya itu harus dirubah dulu PBG nya, jadi kalau kita mau merubah fungsinya dari tempat tinggal menjadi tempat usaha atau yang lainnya, dia harus merubah PBG nya,” jelas Indra Jaya.

Baca Juga :  Seminar Nasional HPN 2024: Selamatkan Bumi Melalui Penerapan ESG

Indra Jaya, S.E. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro juga menambahkan, jika ada yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PERDA Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, dapat dikenakan sanksi.

Diberitakan sebelumnya terkait tidak adanya izin dari Kantor Cimory, Sat Pol PP Kota Metro, bersama Kasi Pengaduan DPMPTSP, turus kelokasi Kantor Cimory yang berada di jalan Belida, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur Kota Metro, Senin 11/12/2023.

Didampingi Lurah Yosodadi Fitri Minarni, Ketua DPP Aliansi Peduli Lampung, Kasi Pengaduan DPMPTSP, dan Kepala Bidang Penegak Perda Sat Pol – PP Kota Metro memberikan tindakan tegas kepada Kantor Cimory untuk menutup sementara sampai memiliki izin. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum