Hendak Jual Motor Curian Lewat Medsos, 2 Pemuda Di Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Petugas Kepolisian Polsek Braja Selebah, dibackup Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus 2 pemuda, yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Braja Selebah IPTU Fridiansyah, pada Sabtu (16/9), memyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah YD (19) dan KV (25) warga Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Para tersangka diduga menggasak Sepeda Motor Modifikasi, merk Honda, dengan nomor polisi BE 6735 AA, milik CT (32) warga Kecamatan Braja Selebah, pada Kamis (14/9) kemarin.

Aksi kejahatan tersebut terdeteksi oleh korban dan pihak kepolisian, setelah tersangka mengupload sepeda motor curiannya, ke media sosial.

Selanjutnya Tim Gabungan Kepolisian, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka tanpa perlawanan, pada Sabtu (16/9) siang.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Lampung Timur, Pengambilan Keputusan Lima Rancangan Peraturan Daerah

Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti dokumen, dan sepeda motor modifikasi merk Honda, dengan nomor polisi BE 6735 AA. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum