Polsek Pademangan Bekuk 2 pelaku Spesialis Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta,halopaginews.com

Aparat Polsek Pademangan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AV yang melakukan aksinya di sekitaran wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Hasil penangkapan, nyatanya AV ialah seorang pemain lama yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara.Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengatakan, AV ditangkap setelah beraksi terakhir kalinya pada beberapa bulan lalu.
“Pelaku AV ini residivis. Jadi dia sudah melakukan berkali-kali tindak pidana sebelumnya.

Alhamdulillah Polsek Pademangan mampu menangkap residivis ini,” kata Happy di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022).
Happy menjelaskan, dalam setiap kali mencuri motor, AV selalu beraksi seorang diri.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana Kasus Ilegal Manipulasi Data Penagihan Pinjol Dengan Pengancaman

 


Yang bersangkutan menjalankan aksinya selalu pada dini hari, mengincar motor-motor yang terparkir di luar rumah.Biasanya pelaku beraksi di sekitaran Pademangan dan wilayah-wilayah terdekat lainnya.
Konferensi pers terkait curanmor di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2022).

Pelaku mencuri dengan bermodalkan kunci letter T yang dipakai merusak kontak motor incarannya.
“Modus yang dilakukan dengan menggunkan kunci T. Kunci T ini digunakan pelaku untuk membuka stang dan membawa motor,” kata Happy.
“Untuk motor hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman, dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah,” sambungnya.
Saat ini AV sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pademangan,Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
( lucky sun)

Dilaporkan oleh : safril