Klik Gambar
Lampung Tengah-Halopaginews.com- Seorang pria ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus dapat meloloskan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pria itu berinisial SG warga Kelurahan Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Ia ditangkap usai menipu warga Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan pelaku sempat kabur selama 3 tahun usai membawa kabur uang ratusan juta.
“Jadi modus pelaku bisa meloloskan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, pelaku malah kabur dengan membawa uang ratusan juta milik korban,” katanya. (9/1/24)
Lanjut Nikolas, adapun kronologi peristiwa penipuan itu terjadi pada Selasa 12 Juni 2018 silam. Saat itu, pelaku mendatangi korban bernama Lamidi (55).
Kemudian pelaku menawarkan jasa joki, supaya anak korban bisa dapat pekerjaan sebagai PNS di Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pelaku ini mematok harga Rp 80 juta supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemda Metro-Lampung,” ujarnya.
Lanjut Nikolas, korban yang tertarik pun menyetujui sehingga korban menyerahkan uang tunai Rp 40 juta sebagai tanda kesepakatan. Sementara, kekurangannya akan dibayarkan seminggu kemudian.
“Tetapi setelah genap Rp 80 juta diberikan oleh korban, SG masih saja meminta uang dengan alasan urusan pemberkasan CPNS,” imbuhnya.
Nikolas melanjutkan, korban pun percaya dan mengirim uang tambahan sebesar Rp 52,9 juta. Sehingga total uang yang diberikan korban kepada pelaku sebesar Rp 132,9 juta.
“Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS. Sejak saat itu pelaku kabur dan tak dapat ditemui, sehingga korban membuat laporan ke polisi,”kata dia.
Setelah korban lapor ke polisi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku ditetapkan tersangka sejak Rabu, 1 November 2023 lalu.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan Kepolisian kepada tersangka. Pertama pada 20 November 2023, dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya, 25 November 2023,” ungkapnya.
“Karena kedua panggilan Polisi diabaikan, Polisi memburu dan menangkap pelaku pada hari Jumat, 05 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Red/*)