Edarkan Sabu Seorang Warga Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki pada Jum’at (12/01/24) menjelaskan, tersangka berinisial TR (26) warga Kecamatan Waway Karya dan SN (29) Warga Kecamatan Marga Sekampung.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

Baca Juga :  Bersama Masyarakat, Babinsa Way Bungur Bersihkan Lingkungan Kantor Desa

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu (10/01/24) sekira pukul 22.00 wib di Desa Sumberejo Kec. Waway Karya Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.13 Gram, Seperangkat Alat Hisab Sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) Buah Korek Api Gas

Baca Juga :  Keroyok Polisi, 2 Warga Digelandang Ke Polres Lamtim

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum