SatPol-PP Dan Bawaslu Kota Metro Copot Ribuan APK Melanggar

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-halopaginews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro dan Polisi Pamong Praja mencopot serta menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu baik banner caleg maupun bendera parpol yang melanggar terpasang di pohon penghijauan dan bukan tempat semestinya.

Hal ini dikatakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Badan Pengawas Pemilu Kota Metro, Maria Gustina, saat diwawancarai time7newss.com di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (16/01/2024).

“Hari ini kita melakukan penertiban APK didampingi SatPol-PP untuk merapikan yang berada tempat-tempat dilarang seperti di jalan protokol, terpasang di pohon, tiang listrik,” ujar Maria.

Lebih lanjut, Maria menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah memberikan kesempatan untuk memindahkan dan merapikan secara mandiri.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

“Kita selama tiga hari memberikan kesempatan kepada mereka untuk memindahkan dan merapikan secara mandiri agar ditempatkan di tempat yang seharusnya dan ini sudah batas waktu dari tanggal 13 sampai dengan 15 selanjutnya ditertibkan,” ucapnya.

Adapun titik lokasi penertiban APK yang dilakukan Bawaslu tersebut berada di Jalan AH Nasution, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, Jalan Dipenogoro, Jalan Budi Utomo, Jalan WR.Supratman.

Baca Juga :  Modern Language Wars, PHP vs Python vs Ruby

“Hari ini fokus ke titik lokasi tersebut, Diharapkan tumbuh kesadaran dan contoh yang baik dari peserta pemilu ini dapat memasang APK ditempat yang tidak melanggar baik PKPU maupun Perda,” harap Maria Gustina Divisi penanganan pelanggar dan penyelesaian sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Metro.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kasat Pol.PP Kota Metro, Jose Sarmento P, S.STP., MH.mengimbau agar pemasangan APK sesuai aturan yang telah ditentukan.

“Menjelang pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 masih banyak pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan sehingga dilakukan perapihan,” ungkapnya.

Jose menjelaskan sebaiknya APK dipasang ditempat yang diperbolehkan sesuai aturan oleh KPU.

“Pemasangan APK di pohon langsung kita rapihkan dan kita amankan ke Kantor Sat Pol.PP, bagi timses ataupun LO bisa diambil kembali untuk pasang di tempat-tempat yang memang tidak mengganggu keindahan, kita sampaikan kepada timses dipindahkan ke tempat-tempat yang sudah diperbolehkan sesuai aturan dikeluarkan KPU,” jelasnya.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose mengatakan jadwal penertiban APK melanggar tersebut berlokasi di Metro Utara, Metro Barat dan Metro Timur.

Baca Juga :  Lapor Pak Wali Kota Metro, Masih Ada Air Comberan Bau Busuk Tergenang di Badan Jalan

“Jadi sudah sebagian besar yang kita tertibkan mungkin ini bisa dilanjutkan misalnya hari ini memang belum tersisir lanjutkan kembali pencopotan APK tidak sesuai dengan ketentuan itu kita rapikan semua”.

“Penertiban dan pencopotan APK rata-rata berada di pohon penghijauan jadi baik itu banner maupun alat peraga itu mereka pasang di pohon dengan cara di paku dan jumlahnya hampir ribuan paling banyak didominasi banner-banner kecil, bendera caleg dan ada juga paslon presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.

Masih dikatakan Kasat Pol.PP, Jose menghimbau dan mengajak agar menjaga keindahan dan ketertiban, keamanan dan kedamaian Kota Metro supaya Pemilu berjalan dengan rasa gembira.

“Kami melakukan penertiban hanya untuk kota ini biar Indah dikarenakan pemilu kurang lebih tinggal 1 bulan lagi, kita ikuti saja sesuai dengan ketentuan dan aturan,

Mari kita jaga kota metro tetap rapi serta jaga keamanan dan juga kedamaian sesama supaya kita melaksanakan pemilu ini dengan rasa gembira untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi masyarakat, “pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum