Ditjen Bea Cukai Keliling ke Setiap Toko Kelontongan Cek Rokok Ilegal

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jawa Timur-Halopaginews.com- Melalui unit Vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekankan celah peredaran kelompok illegal salah satunya cara dengan menerjunkan petugas untuk gencar menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Bea Cukai Malang Jawa Timur dan Purwokerto dan Jawa Tengah misalnya belum lama ini menjalankan strategi turun ke lapangan untuk menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal petugas menggeser toko-toko kelontongan di daerah agar para pedagang bisa menghindari penjualan rokok ilegal.

Bea Cukai Malang berkeliling menyusuri pedagang toko di wilayah kecamatan Wajak kabupaten Malang di setiap toko petugas menghimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal,” ungkap kasus hubungan masyarakat dan penyuluhan Encep Budi Ginanjar dikutip pada Kamis tanggal 25 Januari 2024. Di kutip dari beberapa media.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Sambut Positif Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMK

Dalam kesempatan ini sosialisasi tersebut, petugas juga menjelaskan kepada pemilik toko terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita Cukai (rokok polos) dilengkapi pita Cukai bekas, dilekati pita Cukai palsu dan dilengkapi pita Cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kegiatan sosialisasi lainnya juga dijalankan oleh bea Cukai Purwokerto dengan mengedukasi para admin pengelola media sosial di seluruh desa di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Wanadadi, Rakit bawang sigaluh Banjarnegara pagedongan dan Banjarmangu.

Baca Juga :  We Found the Sexiest Lingerie on the Internet

Dalam kesempatan tersebut selain menjalankan soal rokok ilegal bea Cukai Purwokerto juga menekankan bahaya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang masih cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau.

Encep menambahkan bahwa organisasi perangkat daerah dan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai senantiasa mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan ke Bea Cukai. Selain itu dapat juga menyebarluaskan informasi yang sudah didapatkan dari kegiatan sosialisasi Cukai,” kata Encep. (DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum