Diskotik Hingga Karaoke di Metro Ditutup Sementara, Wali Kota Metro: Jika Melanggar Akan Diberikan Sangsi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-Halopaginews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) meminta para pengusaha tempat hiburan malam menutup sementara usahanya selama dua Minggu Ramadhan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Maret 2024 dengan nomor: 556/E017-24067/SE/D-16/2024 tentang waktu operasional usaha pariwisata, rumah makan dan hiburan umum pada bulan suci ramadhan 1445 H.

Dari data yang diperoleh dari media, edaran tersebut ditujukan pada pengusaha Hotel, Penginapan, Pondok Wisata, Rumah Makan, Cafe, Kedai Makan dan Minum serta pariwisata hingga hiburan umum.

Ketentuan tersebut juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 11 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kota Metro. Lalu, Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan.

Kemudian, Perda Kota Metro nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kota wisata. Yang mana dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H serta toleransi antar umat beragama maka sejumlah tempat usaha diminta tutup sementara.

Dalam edaran tersebut memuat permintaan agar pengusaha Diskotik, Pub, Bar, dan Rumah Karaoke di Metro untuk menutup usahanya sementara, yaitu selama 7 hari pada awal Ramadhan dan 7 hari sebelum 1 Syawal 1445 H.

Baca Juga :  Pekon Purwodadi Adiluwih Gunakan Dana Desa 2024 untuk Pembangunan Fisik
Foto, Wali Kota Metro
Foto, Wali Kota Metro

Lalu, bagi pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kedai makan minum serta kafe untuk meniadakan live music selama 7 hari pada awal Ramadhan dan 7 hari sebelum 1 Syawal 1445 H.

Tak hanya itu, Pemkot juga mengatur jam operasional tempat hiburan dan pariwisata yang ags di Kota setempat. Diantaranya ialah Diskotik, Pub hanya dapat beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Sementara untuk Bar dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Kemudian rumah karaoke dan kafe dapat beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Lalu bagi wahana permainan ketangkasan dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Kemudian bagi pengusaha restoran, rumah makan, cafe, kedai makan dan minum yang membuka usahanya pada siang hari agar menutup dengan tirai atau kain sehingga pelanggan yang sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.

Surat yang telah beredar tersebut ditandatangani Kepala Disporapar Tri Hendriyanto dengan ditembuskan ke Wali Kota Metro, Wahdi, Forkopimda hingga seluruh Camat dan Lurah se Metro.

Baca Juga :  DPRD Metro Minta Pemerintah Gencar Sosialisasikan Terkait Nama Pada Dokumen Kependudukan

Saat dikonfirmasi media, Wali Kota Metro, Wahdi menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait dengan jam operasional tempat hiburan hingga kedai makanan.

“Surat edaran sudah dibuat, itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi kita minta tempat hiburan malam, seperti misalnya karaoke dan lainya buka dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00 WIB. Ini agar tidak menganggu aktivitas selama Ramadhan,” kata Wahdi saat diwawancarai awak media, Rabu (13/3/2024).

Dirinya juga menerangkan bahwa operasional kedai makanan pada siang hari dapat menggunakan tirai. Tak hanya itu, sanksi tegas juga bakal diberikan bagi para pengusaha yang melanggar.

“Tetapi yang sebenarnya itu yang puasa tidak khusyuk gara-gara lihat rumah makan, itu yang bener. Ini penyadaran diri loh, karena ini mulai dari diri sendiri,” bebernya.

“Tentu ada sanksinya jika ada yang melanggar, karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan Perda juga,” tandasnya. (Red) dilansir dari media kupastuntas.co

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum