Klik Gambar
Lampung Tengah-Halopaginews.com- Maraknya berbagai macam jenis rokok ilegal yang beredar saat ini di kalangan masyarakat di berbagai daerah sangat jelas berpengaruh terhadap pendapatan Negara, Senin (19/08/2024).
Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu, atau foto copy termasuk dalam tindakan merugikan Negara.
Oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena tanpa cukai atau pita cukai palsu dapat dijual jauh lebih murah, lebih dari 50% harga rokok yang ber cukai asli.
Adapun diantaranya modusnya adalah:
.Rokok yang menggunakan pita cukai palsu, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.
.Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru.
.Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, serta .Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).
Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:
. Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
. Pasal 55 huruf c UU Cukai
. Pasal 54 UU Cukai
. Pasal 58 UU Cukai
Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak lantas membuat Oknum-oknum pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok-rokok ilegal di toko-toko kecil.
Seperti halnya di wilayah kecamatan putra Rumbia di Toko-toko yang menjual berbagai macam rokok ilegal yang marak di kalangan masyarakat. Penjual rokok Legal pun sangat mengeluhkan beredar nya rokok-rokok diduga ilegal yang membuat rokok lainnya seperti diantaranya rokok Sampoerna, rokok Surya, dan rokok lainnya bisa dikalahkan pasarannya.
Saat di wawancarai awak media Basori selaku penjual atau supplier rokok ia mengaku bahwa dirinya menjual rokok feloz yang diduga ilegal dan bahkan bukan cuma rokok feloz saja, ” Iya memang benar saya menjual rokok feloz,”ucapnya Basori.
Selain itu dia juga membeli Rokok Feloz diduga ilegal itu ditempat Kadir di wilayah Kecamatan Purbolinggo dengan harga Rp.12 ribu dan saya jual ke warung-warung dengan harga Rp.14 ribu, dari warung menjual ke konsumennya dengan harga Rp.15- 16 ribu rupiah, “kata Basori.
Bahkan dirinya juga menyebutkan ditempat Nuryadi salah satu warga wilayah Kecamatan Purbolinggo menjual berbagai macam rokok diduga ilegal. Karena saya juga membeli bermacam rokok tempat Nuryadi,” kata Basori.
Sempat menyebutkan Bos Rokok Feloz diduga ilegal itu Bos nya di wilayah Lampung ini adalah bernama Agus. Saat ini beliau berada di wilayah Jambi, “Kalau mau ngobrol dengan Bos Agus biar saya telepon dulu ya mas,,. Lalu Basori pun menelpon Agus berkali-kali tidak di angkat atau tidak direspon. Mungkin Bos Agus sedang sibuk atau sedang istirahat, besok aja mas saya sampaikan ke beliau,” cetusnya Basori.
Lanjutnya, Basori juga mengaku gabung di suatu lembaga Ormas Laskar Merah Putih sebagai Wakil Ketua LMP Kecamatan Putra Rumbia dan bahkan ia sampai menunjukkan identitas KTA LMP Lampung Tengah,”pungkasnya. (TIM)
Hingga berita ini diterbitkan belum konfirmasi atau bertemu Bos Agus dan pihak pemilik perusahaan Rokok tersebut.