Jual Rokok Ilegal, Warga Seputih Banyak Diduga Meraup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah-Halopaginews.com- Berbagai macam jenis rokok ilegal yang beredar saat ini di kalangan masyarakat di berbagai Daerah jelas berpengaruh terhadap pendapatan Negara, Selasa (30/01/2024).

Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu, atau foto copy termasuk dalam tindakan merugikan Negara.

Oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena tanpa cukai atau pita cukai palsu dapat dijual jauh lebih murah, lebih dari 50% harga rokok yang ber cukai asli.

Adapun diantaranya modusnya adalah:
. Rokok yang menggunakan pita cukai palsu­­, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.
. Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru.
. Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, serta
. Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).

Baca Juga :  Lagi-lagi Temuan BPK! 34 Puskesmas Di Lamtim Kembalikan Uang Rp.1,7 Miliar Dana BOX
Foto, Rokok Ilegal
Foto, Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejatinya telah memprediksi kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong kenaikan peredaran rokok ilegal. Selama tahun 2022 lalu nominal barang hasil penindakan rokok ilegal mencapai Rp528 miliar, naik hampir dua kali lipat dari nominal di tahun 2019 yakni sekitar Rp270 miliar. Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:
. Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
. Pasal 55 huruf c UU Cukai
. Pasal 54 UU Cukai
. Pasal 58 UU Cukai

Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak lantas membuat Oknum-oknum pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok-rokok ilegal di toko-toko kecil.

Baca Juga :  Butuh Uluran Tangan, Organisasi Pers Metro Galangkan Dana Korban Gempa Bumi Cianjur

Seperti halnya terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, diduga rokok ilegal yang bermerk Mami Baru kini kian rame sedang laris-larisnya di pasaran dan kalangan masyarakat.

KI yang diduga sebagai pengedar Rokok Mami Baru yang berada di wilayah Kecamatan Seputih Banyak, pada saat di wawancarai Media ini, ia mengatakan, “untuk Rokok Mami Baru ini saya menjual atau mengedarkan berjalan selama 3 Bulan dan sudah 2 Minggu yang lalu saya Off, karena harga rokok Mami Baru naik menjadi Rp.140.000,- Per 1 Presnya, dari harga awalnya Rp.135.000,- Per1 Presnya,”ujarnya KI.

Dirinya juga tau, bahwa itu rokok ilegal dan saya juga tau itu salah, tapi ya gimana, oknum-oknum yang lainnya juga banyak yang ngejual rokok ilegal kek gini, jadi ya saya ikut juga, dengan nada senyum,” cetusnya.

“Kalau meraup keuntungan, saya bisa untung hingga mencapai Rp.5000.000/Bulannya, “tuturnya KI. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum