Klik Gambar
Kota Metro-Halopaginews.com- Koperasi Serba Usaha (KSU) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rizky Abadi (RA) yang berkantor pusatnya di Bandung, Jawa Barat, melakukan expansi operasional ke berbagai wilayah dan di daerah Kota Metro,Provinsi Lampung, pada awal tahun 2015 silam.
Sayangnya, kehadiran dan praktik yang dilakukan Koperasi Rizky Abadi mulai menimbulkan beragam permasalahan yang meresahkan masyarakat. Seperti terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dokumen milik para pensiunan PNS,TNI dan Polri yang digunakan sebagai syarat mendapatkan pinjaman dari Koperasi Rizky Abadi.
Kini, giliran puluhan pensiunan PNS,TNI di sejumlah wilayah daerah kota metro dan Kabupaten Lampung Timur resah, karena Surat Keputusan (SK) pensiunnya belum dikembalikan oleh Koperasi Rizky Abadi. Meskipun mereka mengaku sudah melunasi kewajibannya yaitu cicilan pinjaman kepada Koperasi Rizky Abadi.
Berdasarkan data yang diperoleh, dari beberapa nasabah/debitur Koperasi Rizky Abadi yang tercatat di daerah Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur.
Pasalnya, Nasabah Koperasi Rizky Abadi yang bernama Suparti beralamatkan desa tanjung intan, kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur merasa kecewa.
Mereka berharap pihak berwajib melakukan upaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar Koperasi Rizky Abadi mengembalikan SK para pensiunan yang telah melunasi kewajibannya.
“Kami sudah melunasi hutang pada tanggal 9 bulan Februari tahun 2022, akan tetapi sampai saat ini Koperasi Rizky Abadi belum mengembalikan jaminan yaitu SK pensiun, kata Suparti nasabah Koperasi Rizky Abadi, “ucap Suparti kepada Media Halopaginews.com
Tidak hanya itu, beberapa nasabah yang ditinggal mati oleh suaminya tidak dapat mengurus pensiun janda, karena SK pensiun almarhum suaminya belum dikembalikan oleh pihak Koperasi Rizky Abadi. Bahkan ibu Husna istri dari almarhum Serma Romli warga Purbolinggo yang ikut meminjam di Koperasi tersebut saat ini sudah meninggal dunia (almarhumah).
Para nasabah mengaku semakin resah, karena tidak ada penjelasan kepastian kapan SK para pensiunan itu dikembalikan. Ditambah lagi, para nasabah tidak mendapat keterangan apapun terkait penahanan SK yang dilakukan oleh pihak Koperasi Rizky Abadi.
Sementara, ahli waris ibu Suparti saat melakukan konfirmasi terkait SK Pensiunan yang dijadikan sebagai jaminan, ia mengatakan telah bertemu dengan karyawan Koperasi Rizky Abadi yang bernama Eka Widiastuti,di Kantor Pos Kota Metro.
Bahkan ada salah satu karyawan Koperasi Rizky Abadi yang berada di kantor pusat dan disambungkan ke Via telpon Whatsapp menjelaskan bahwa SK ibu Suparti telah dijadikan anggunan atau dipinjamkan oleh Koperasi Rizky Abadi, ke salah satu bank di Indonesia, “ucapnya.
” Tolong sabar dulu pak, akan kami usahakan SK ibu Suparti, karena saat ini SK tersebut sedang menjadi anggunan atau jaminan di Bank, “kata salah satu karyawan Koperasi Rizky Abadi yang berada di kantor pusat.
Dikatakan oleh karyawan pihak Koperasi Rizky Abadi pada bulan Maret tahun 2023 yang lalu bahwa mereka akan segera mengembalikan dalam kurun waktu sekitar 3 bulan, “ucapnya.
Namun sangat di sayangkan SK Pensiunan ibu Suparti tidak kunjung kembali. (Red/TIM)