DPD APKAN Lampung Timur, Warning Proses Hukum, Bagi Penyelenggara Dan Pengawas Pemilu Lakukan Tindak Pidana

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Lampung Timur, menyampaikan “WARNING” kepada APH, Khususnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, agar tanggap dan gerak cepat untuk memproses secara hukum bagi Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), yang ketahuan tidak netral, atau melakukan Tindak Pidana.

Seluruh Penyelenggara Pemilu serentak tahun 2024 mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan Desa & Dusun / TPS harus bersikap netral. Karena Netralitas Penyelenggara dan Pengawas itu menjadi pertaruhan sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

“Tidak ada ampun bagi Penyelenggara Pemilu, Baik KPU & Bawaslu Lampung Timur sekalipun KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) & PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) yang bertindak kriminal, atau Perilaku Pidana Pemilu, ya harus dan wajib ditangkap dan diproses hukum,” kata Ketua DPD APKAN Lampung Timur Husnan Effendi.

Baca Juga :  Tim Sepak Bola Football Academy Lamtim, Ikuti Even Nasional Tanpa Difasilitasi Pemkab Lamtim

Masih di sekretariat DPD APKAN Lampung Timur, Husnan Effendi menuturkan, Netralitas Penyelenggara dan Pengawas Pemilu merupakan keharusan. Bahkan, jika terdapat salah satu penyelenggara dan Pengawas Pemilu yang mengajak untuk mendukung salah satu Peserta Pemilu, tindakan tersebut masuk pada pelanggaran kode etik berat, Nantinya, kalau benar-benar terbukti melakukan ajakan ke calon, maka ini masuk pelanggaran kode etik,” tutur Husnan Effendi.

Husnan Efendy selaku Ketua DPD APKAN Lampung Timur berpesan kepada para Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Lampung Timur sampai tingkat jajarannya di TPS, agar bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya.

Mengingat merupakan bagian terpenting dalam proses Pemilu serentak tahun 2024, kesalahan Penyelenggara dan Pengawas Pemilu di tahun 2019 & Pilkada tahun 2020 harus dijadikan contoh Kongrit sebagai bahan pelajaran yang sangat berharga sehingga di perlukan perbaikan yang nyata, jangan hanya sekedar selogan semata.

Baca Juga :  Bupati Dawam Rahardjo, Sambut Acara Baksos dari IKAPTK Provinsi, di Pekalongan Lamtim

Selanjutnya “Setiap Penyelenggara dan Pengawas Pemilu pasti sudah tahu, terkait peraturan itu, lebih-lebih Undang-Undang yang melekat di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

“Kalau sudah terbukti melanggar, maka bisa masuk ke ranah hukum, oleh Karena itu sebagai salah satu wakil masyarakat, kami menginginkan Pesta Demokrasi Pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan aman dan kondusif, ” ujarnya.

Husnan Efendy, akan perintahkan seluruh jajaran DPD APKAN Lampung Timur agar turut mengawasi & memantau Kinerja KPU dan Bawaslu Lampung Timur sampai ketingkat TPS,” tegasnya.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum