Polsek Negara Batin Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan-Halopaginews.com- Unit Reskrim Polsek Negara Batin,Polres Way Kanan Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu yang beraksi di Wilayah Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, membenarkan pihaknya telah mengamankan salah satu pelaku diduga pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kampung Adi jaya Kecamatan Negara Batin, pada hari selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib, saat hendak pulang ke rumahnya, “ungkapnya Kapolsek Negara Batin.

Tersangka berinisial WK (42) warga Kampung Sinar Bandung, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  Beraksi Ditempat Karaoke, Seorang Pencuri Di Lamtim Ditangkap Polisi

“Awal mula terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu berdasarkan laporan masyarakat dan beberapa masyarakat kampung Adi jaya yang menjadi korban peredaran uang palsu.

Modus operandi pelaku mengedarkan uang palsu (Upal) dengan cara pergi ke warung lalu membeli rokok kemudian pelaku membayar dengan menggunakan uang palsu (Upal) berupa Pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah).

Polisi mengamankan pelaku pengedar uang palsu berikut barang bukti uang palsu 3 (Tiga) lembar Pecahan Rp.100.000,-(seratus Ribu Rupiah)

Uang Hasil melakukan Tindak Pidana Mengedarkan uang palsu dengan uang pecahan 1000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2000 sebanyak 16 lembar, uang pecahan 5000 sebanyak 25 lembar, uang pecahan 10.000,sebanyak 30 lembar, uang pecahan 20.000, sebanyak 14 Lembar.

Baca Juga :  Hampir Setahun Dicari Polisi, Tersangka Ilegal Logging Diringkus Polres Lamtim

Barang hasil pembelian dengan Upal Rokok dji sam soe 2 bungkus, Rokok Apache kecil 2 Bungkus,, Apache besar 1 Bungkus, Gudang garam Merah 1 Bungkus, Gudang Garam Hijau 2 Bungkus, Samporna Kretek 1 Bungkus, Rokok Surya 16 3 Bungkus.

Tersangka dijerat tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana Bunyi pasal pasal 244 KUHPidana Jo pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum