Klik Gambar
Lampung-Halopaginews.com- Jajaran Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menembak pelaku curas RM 34 tahun warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, hingga akhirnya tewas, Satu pelaku curas lainnya masih dilakukan pengejaran oleh polisi dan masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
RM merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban RP 17 tahun yang masih berstatus pelajar pada Selasa (12/9/2023) pukul 15.00 WIB, Korban merupakan warga Dusun XIV, Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Paur Pensat Subdit Penmas Bidhumas Polda Lampung AKP Edi Yulianto mengatakan, pelaku ditembak polisi hingga tewas karena melawan petugas saat ditangkap, Kamis (28/3/2024), Pasca kejadian curas tahun lalu, polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
“Tepat pada kamis 28 Maret 2024, Tekab Polda Lampung berupaya menangkap pelaku curas tersebut,” kata Paur Pensat Subdit Penmas Bidhumas Polda Lampung AKP Edi Yulianto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (30/3/2024).
Saat akan melaksanakan penangkapan di dalam kamar rumah korban, pelaku melawan, Dua pelaku menghadang korban di Jalan Umum Perladangan Umbluk Templek, Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku mengancam korban dengan kata-kata “turun turun turun, kalau tidak saya tembak atau tujah”, Korban ketakutan dan salah satu pelaku turun mengambil kontak dan motor korban lalu kabur, Di dalam motor korban juga ada HP Realmi 8 dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 17 Juta. (**)