Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketidakadilan dirasakan oleh petani warga Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana pemilik lahan yang letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung.
Soalnya, mercon bantuan dari Polisi Kehutanan (Polhut) Petugas Kantor Rencana Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Susukan Baru yang diberikan kepada petani disinyalir tidak merata seakan-akan pilih kasih.
Bantuan mercon hanya diutamakan bagi petani pemilik lahan yang berjauhan dari batas kawasan hutan TNWK Lamtim, sedangkan petani pemilik lahan yang langsung berbatasan dengan hutan TNWK jarang diberi hanya 2 kali sejak akhir 2023 hingga kini.
Maka M. Bakarudin alias Zakaria (50) warga RT./RW.: 001/001 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana berencana akan menyampaikan protesnya kepada Supri Kepala Kantor RPTN Susukan Baru pada Senin, 15 April 2024 namun tidak berada ditempat.
“Betul pak, saya dan rekan-rekan atau masyarakat yang mempunyai tanah di Utara jalan atau yang berbatasan langsung dengan kanal kawasan sangat menyayangkan, karena kami tidak pernah mendapatkan bantuan mercon”,keluh M. Bakarudin yang dijumpai didepan Kantor RPTN Susukan Baru ketika akan menyampaikan protesnya pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Yang berhadapan langsung dengan gajah adalah kami, bukan mereka yang berada di Selatan dipinggir jalan. Kami yang menjaga gajah yang keluar dari kawasan, kenapa kami nggak pernah dibantu mercon. Itu yang kami kecewakan dengan Polhut dan lainnya”, kata pria panggilan keseharian alias Zakaria atau Zakaria itu.
Ia berharap agar bantuan mercon yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan disalurkan.
“Harapan saya, tolonglah kami kalau liat gajah mulai masuk itu di bantulah kami dengan mercon,” harapnya.
Dirinya mengucapkan syukur dan berterima kasih atas bantuan mercon dari Hamba Allah.
“Alhamdulillah ini saya dibantu oleh Hamba Allah seorang dari Media membantu saya mercon 5, terimakasih”,tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan masalah keterlambatan update status pemberitahuan keberadaan gajah liar.
“Kami masyarakat mengeluhkan masalah update status keberadaan gajah atau GPS namanya. Karena kadang-kadang update statusnya itu lambat, gajah sudah ada di peladangan, 2 jam baru dikasih tau bahwa gajah sudah ada di peladangan”, kesahnya.
“Ya kalau kami masyarakat nggak kepergok, kalau pas kami orang mau ke ladang gajah udah posisi di kebun karet kepergok, apa yang terjadi”,imbuhnya.
Sementara, tidak ada perhatian dari pihak Balai Taman Nasional Way Kambas untuk korban serangan gajah liar seperti yang dialaminya pada Jum’at, 15 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
“Sedangkan perhatian dari Taman Nasional Way Kambas untuk orang yang kena musibah tidak ada sama sekali, Saya pribadi yang mengalami, saya diinjak-injak (ditendang) gajah di Tambah Dadi tidak ada perhatian belas. Hanya berkunjung pak Komandan Polhut dan WCS tapi bantuan tidak ada”,urainya.
“Hanya membantu mercon 4 biji dari WCS waktu bulan puasa kemaren kejadian saya di amuk gajah dia orang ngebezuk bukan untuk pengobatan saya yang sampe sekarang ini jalan masih belum sembuh pak Supri datang hanya berbelasungkawa aja, untuk memberi bantuan untuk biaya urut atau beli berobat tidak ada sama sekali”,pungkasnya.
Sementara, Kepala Kantor RPTN Susukan Baru Desa Rantau Jaya Udik II, Supri ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan balasan dan tidak berada ditempat saat akan ditemui di Kantor RPTN Susukan Baru pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Disaat sedang meninjau lahan milik Zakaria yang berbatasan dengan hutan TNWK dari kejauhan berjarak sekitar 600 meter dari Jalan Raya Muara Jaya – Rantau Jaya Udik II tampak melintas 2 Petugas Polhut mengendarai motor kendaraan dinas (Randis) keluar menuju kearah Jalan Lintas (Jalin) Pantai Timur (Pantim) Desa Muara Jaya seakan dari Kantor RPTN Susukan Baru seolah-oleh selesai berdinas.
Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana merupakan 1 dari 38 Desa penyangga se-Kabupaten Lampung Timur yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan TNWK Lampung Timur.
Permen PAN-RB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a. Polisi Kehutanan Pemula meliputi :
Angka 4 melakukan Anjangsana/ kunjungan ke masyarakat.
Angka 26 melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penggiringan / pengusiran.
Angka 27 melaksanakan kegiatan penanganan satwa liar dengan melakukan penjagaan.
Huruf b. Polisi Kehutanan Terampil meliputi :
Angka 6 melakukan Anjangsana/ kunjungan ke masyarakat.
Angka 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 angka 34 dan seterusnya.(Tim/Ropian Kunang)