Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Ternyata, ketika Tim Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Lampung Timur memeriksa Muslihin Pengecer Lini IV Kios Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana tidak membahas dugaan mark-up harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Melainkan membahas dugaan penggelapan uang hasil sewa traktor rotari selama 4 musim tanam tahun 2022-2023 dan penimbunan pupuk bersubsidi oleh Masnan Bendahara Poktan Sido Mukti VIII merangkap Bendahara Gapoktan Rukun Sentosa.
Hal itu diutarakan oleh Nur Azizah Staf Fungsional Perdagangan yang mewakili Verzanita Hasan,ST.,MT Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur saat melakukan pemeriksaan terhadap Muslihin Pengecer Lini IV Kios Rukun Sentosa pada Rabu, 3 April 2024 lalu.
“Saya disuruh Bu Kadis mewakili, setelah terjun ke lokasi ternyata beda, yang dibahas masalah traktor sama penimbunan, bukan masalah HET”, tutur Nur Azizah saat ditanya oleh Ariesta Kabid Binusdag Disperindag Lamtim pada Senin, 22 April 2024 sekitar jam 11.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan (Binusdag) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Timur, Ariesta sepertinya merasa geram.
Ia mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban masalah mark-up harga eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Muslihin Pengecer Kios Rukun Sentosa.
“Kalau (Dinas) Perdagangan hanya (menangani) masalah HET (Pupuk Bersubsidi) aja, kalau masalah HET-nya itu nanti bisa saya jawab kalo saya udah turun”, tegas Ariesta diruang kerjanya didampingi oleh Nur Azizah staf fungsional perdagangan itu.
Sementara keterangan dari Nur Azizah saat melakukan pemeriksaan tidak membicarakan masalah HET Pupuk Bersubsidi, melainkan tentang urusan Gapoktan dan traktor rotari bantuan hibah dari Pemerintah tahun 2022.
“Tapi dari saksinya etek (Nur Azizah) ini nggak membicarakan masalah HET, berarti bukan tupoksi kami, kalau tentang Gapoktan tentang traktor bukan wilayah kami”, terang Kabid Bina Usaha Perdagangan itu.
Menyikapi dugaan Pengecer Kios Rukun Sentosa telah diberi surat teguran kedua oleh Tim Pokja KPPP Lampung Timur, Kabid Binusdag itu merasa tidak menerima surat tembusan untuk itu pihaknya akan berkoordinasi.
“Itu harus ada tembusan dari Pertanian ke saya nanti saya koordinasikan, kalaupun mereka sudah ngasih surat teguran ke Pengecer. Kalau saya sudah dapat surat dari Pertanian dari situ bisa kita tindaklanjuti untuk bilang ke Distributor, karena Pengecer dibawah Distributor, itu jawaban gua”, jelasnya.
“Kalau memang mereka katanya sudah ngasih surat teguran saya minta tembusan surat teguran itu dia orang ngasih teguran nggak nembusin ke kita jadi kami juga nggak tau, si Heri itu nanti gua hubungi Heri”, tambahnya.
Untuk sementara Ariesta akan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur terkait pemberian teguran tertulis kedua terhadap Muslihin Pengecer Kios Rukun Sentosa tersebut.
“Jawaban sementara, nanti Saya koordinasi dengan Pertanian masalah itu tadi, kalau memang sudah memberi teguran apa”, jelasnya.
Ia memastikan, apabila pihaknya telah menindaklanjuti, atas nama Bupati Lampung Timur merekomendasikan secara tertulis kepada Distributor untuk mencabut penunjukan Pengecer.
“Nanti pasti kalau saya sudah pasti ada tindak lanjut, diatasnya siapa, Distributornya siapa, nanti langsung saya kasih surat ke dia”, pungkasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur, Verzanita Hasan tidak berada ditempat sedang mengikuti rangkaian kegiatan peringatan HUT Kabupaten Lampung Timur Ke 25.
Sebelumnya, Anggota Gapoktan Rukun Sentosa telah mengatakan bahwa kontrak antara Kios Lini IV Pengecer Pupuk Bersubsidi Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik (RJU) II Kecamatan Sukadana dengan pihak terkait disinyalir akan berakhir pada bulan Juni 2024 mendatang.
Bahkan lebih fatalnya, selama Muslihin menjabat Pengecer pupuk bersubsidi pada Lini IV Kios Rukun Sentosa sejak 2019 disinyalir telah menerima sangsi teguran secara tertulis kedua namun tak ditaatinya.
Anggota Gapoktan Rukun Sentosa juga mengamati teguran terhadap Pengecer Rukun Sentosa, padahal Tim Pokja KPPP Lampung Timur telah 2 kali mengecek pada 25 Maret dan 3 April 2024 namun belum diketahui apa hasil dan sangsi yang akan diberlakukan.
Kedua perihal tersebut diatas diungkapkan oleh anggota Gapoktan Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II yang disaksikan oleh seorang temannya pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 20.33 WIB.
“Saya denger, kontrak Muslihin habis sekitar bulan Juni tahun (2024) ini, Muslihin (Pengecer) sudah 2 kali dapat surat peringatan, SP-1, SP-2, ini peringatan ketiga yang terakhir tinggal krek (dicabut)”, ungkap Anggota Gapoktan Rukun Sentosa itu disertai ekspresi wajah serius sembari kedua tangannya bergerak seperti mengikuti gerakan seorang tukang jagal yang sedang menyembelih hewan.
Melansir Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor : 45.12 / KPTS / SR.840 / B / 11 / 2022 Tentang Petunjuk Teknis Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2023.
Susunan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida tingkat Kabupaten/ Kota adalah sebagai berikut : Pembina 1 : Bupati / Walikota Kabupaten / Kota setempat.
Muhlisin disinyalir melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pasal 13.
f “menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan / atau Kelompok Tani di Kios Pengecer Lini IV berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET.
Permendag. No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pasal 33
Ayat (1) “Apabila Pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud.
Ayat (2) terakhir, Bupati melalui Dinas yang membidangi perdagangan merekomendasikan secara tertulis kepada Distributor untuk mencabut penunjukan Pengecer. (Tim/Ropian)