Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- KPU & BAWASLU Lampung Timur di Sinyalir Kangkangi UU Pemilu & Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPC BARA JP) Kabupaten Lampung Timur, yang sebelumnya sudah melayangkan Surat Klarifikasi ke kedua Lembaga Pemilu tersebut,
Pada kesempatan ini menyampaikan bahwa Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengubah Rekapitulasi suara bisa dikenakan Sanksi Pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.
“Hal ini Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, Kabupaten/ kota, panitia pemilihan Kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta,” kata Ketua BARA JP Lampung Timur Robenson. Senin 29/04/2024.
Kemudian, lanjut dia, juga bisa dikenakan sanksi pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Ketua BARA JP ini menegaskan, seharusnya Bawaslu Lampung Timur dan Jajaran dibawahnya menggencarkan Pengawasan yang Ketat dan Melekat pada Pelaksanaan Rekapitulasi suara demi mencegah kecurangan selama Pemilu 2024, bukan malah turut serta memperlancar kesalahan yang di Buat oleh Penyelenggara Pemilu.
Oleh karena itu Dari aturan tersebut, dengan tegas tidak boleh ada manipulasi rekapitulasi suara baik untuk pemilihan presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).
Seharusnya Bawaslu Lampung Timur menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat demi memastikan suara rakyat tidak boleh dicurangi. Oleh karena itu, Bawaslu Lampung Timur terus berjaga hingga rekapitulasi selesai, Jika ada dugaan kecurangan langsung tindak jangan tebang pilih.
Selain itu, Kami dari DPC BARA JP mempunyai peran serta masyarakat dalam mengawasi proses rekapitulasi suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, KPU kabupaten hingga provinsi Lampung.
“Hal ini sebagai wujud komitmen dari BARA JP selaku Masyarakat yang mempunyai kewenangan turut mengawasi dalam rangka menegakkan keadilan pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya Tim DPC BARA JP sudah melayangkan surat Klarifikasi ke KPU dan bahkan ke BAWASLU Lampung Timur sudah melayangkan surat Klarifikasi ke 2, namun sampai saat ini belum ada jawaban baik secara Lisan maupun secara Tertulis,
Oleh karena itu BARA JP selaku masyarakat akan melaporkan atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Penyelenggara Pemilu Baik KPU Lampung Timur dan Bawaslu Lampung Timur melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang telah membiarkan terjadinya Tidak Pidana Pemilu yang di lakukan oleh PPK, tapi mereka ini hanya diberikan pemberhentian sementara tanpa ada tindak lanjutnya melalui DKPP dan Saksi Pidananya yang sudah jelas melakukan pelanggaran yang sangat berat.
Sebelumnya sudah Viral di media sosial & Media Cetak & Media On line, adanya perbedaan data perolehan suara ditemukan dalam hasil Rekapitulasi di PPK kecamatan dan ditemukan saat Pleno Rekapitulasi KPU di Kabupaten.
Namun yang aneh lagi Panwascam tidak pernah melakukan Rekomendasi perbaikan suara pada saat Pleno di PPK, yang akhirnya terjadi keributan saat Pleno Rekapitulasi di KPU Kabupaten yang berujung adanya pemberhentian sementara PPK dimaksud. (Doc-Bara-jp)