Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Menyikapi perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur disinyalir tidak disiplin.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lampung Timur, Marsan,S.,Pd mengatakan bahwa pegawai ASN Kantor Korwil UPTD Dikbud Kecamatan Sukadana habis.
Hanya terdapat Pengawas dan 2 orang staf pekerja harian lepas (PHL) di Kantor Korwil UPTD Dikbud Kecamatan Sukadana.
“ASN yang di Korwil Sukadana habis, tinggal Pengawas yang lain tinggal 2 staf PHL”, kata Marsan melalui WhatsApp pada Rabu, 1 Mei 2024 jam 07.14 WIB.
Sementara, Sriyono merangkap jabatan selaku Korwil UPTD Dikbud di Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Labuhan Ratu.
“Korwil masih pegang 2 Kecamatan Labtu dan Sukadana”, jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur itu.
Sebelumnya telah diberitakan, Pegawai ASN Kantor Korwil UPTD Dikbud Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung (Lamtim) disinyalir tidak disiplin.
Soalnya, pintu kantor telah terbuka tapi tidak tampak seorangpun pegawai ASN Kantor Korwil UPTD Disdikbud Sukadana yang hadir mentaati jam masuk kerja dan kunci (gembok) beberapa ruangan belum dibuka padahal waktu telah menunjukkan jam 08.00 WIB lebih.
Anggota DPD APKAN) Lamtim, Jamhur mengatakan kemungkinan para pegawai ASN bangun kesiangan karena nonton pertandingan sepakbola semalam.
“Mungkin semalem itu mereka nonton main bola jadi bangun tidur kesiangan, apalagi Korwil pengganti pak Samsul Bahri, pak Sriyono bisa jadi Korwilnya hobi main bola”, kata Jamhur didepan Kantor Korwil UPTD Dikbud Sukadana seusai melakukan pemantauan pada Senin, 30 April 2024 sekitar jam 08.20 WIB.
Bertepatan dengan digelarnya kegiatan pertandingan sepakbola antara Timnas U-23 Indonesia vs Timnas U-23 Uzbekistan pada Senin, 29 April 2024 pukul 21.00 WIB semalam.
“Kebetulan semalem itu semi final Timnas Indonesia lawan Uzbekistan 2-0, (Timnas Indonesia) kalah, makanya kesiangan pegawainya” terang Anggota DPD APKAN Lamtim itu.
Seharusnya pegawai ASN Kantor Korwil UPTD Dikbud Kecamatan Sukadana disiplin karena setiap jam 07.30 WIB telah hadir ditempat bertugas.
“Seharusnya (disiplin), karena jam setengah delapan itu sudah ada di Kantor jam tujuh tiga puluh”, harapnya.
Tampak pintu Kantor telah dibuka akan tetapi tidak seorangpun Pegawai ASN Kantor Korwil UPTD Dikbud Kecamatan Sukadana hadir.
“Ini aja buka pintu abis itu entah kemana penjaganya, pulang lagi mungkin”, tutupnya.
Sebelumnya, seorang elemen masyarakat meminta Wartawan, LSM dan Ormas mengontrol perilaku disiplin perangkat Lampung Timur.
Meskipun dikontrol urusan kebersihan dilingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung disinyalir tidak mungkin membuat para perangkat daerah merasa malu.
“Ya, bagaimana caranya mau malu yang penting dapat duit pulang ke rumah, seperti itu saja pekerjaan mereka”, kata seorang sumber melalui WhatsApp pada Kamis, 25 Apri 2024 jam 07.44 WIB.
Kepala Dinas dan Kepala Badan merasa tidak takut sebab tidak ada tindakan tegas bila bermasalah, maka di Lampung Timur dibutuhkan pemimpin tegas.
“Mereka tidak takut karena tidak ada tindakan tegas kalau buat masalah, sekarang yang dibutuhkan Sukadana adalah pemimpin tegas”, jelasnya.
Fungsi kontrol Wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dianggap mampu mengontrol perilaku mereka.
“Yang penting fungsi pengawasan sosial Wartawan, LSM dan Ormas jangan sampai tidak berjalan, itu saja yang mampu mengontrol perilaku mereka”, harapnya.
Untuk itu, masyarakat tersebut memberi saran agar juga dilakukan pemantauan tingkat kedisiplinan para pegawai ASN.
“Saran: abis fokus kebersihan, setelah itu pantau tingkat disiplin, sidak aja pagi jam 08.00 dan sore pukul 15 30”, tegas masyarakat itu melalui WhatsApp pada Kamis, 25 Apri 2024 pukul 17.44 WIB.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 5 Ayat (2) perangkat daerah Kabupaten/ Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5 Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN : b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib Ayat 11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. (RofianKunang)