Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sido Mukti VIII Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana, Marjoko menggelar rapat anggota dalam rangka penyerahan alat mesin pertanian (alsintan) traktor TR-4 dikediamannya pada Rabu, 8 Mei 2024 jam 09.00 WIB.
Alsintan traktor TR-4 tersebut akan diserahkan oleh Muslihin Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rukun Sentosa merangkap Pengecer Lini IV Kios Rukun Sentosa.
Tampak hadir, Marjoko, Muslihin, Kepala Desa Rantau Jaya Udik II, PPL, Babinsa, Pengurus Gapoktan Rukun Sentosa dan Pengurus Poktan Sido Mukti VIII beserta anggota berikut rekan Pers.
Pada kesempatan tersebut, Hananto Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Rantau Jaya Udik II menyampaikan sambutannya.
“Apa yang disampaikan oleh bapak Ketua (Gapoktan Rukun Sentosa) sebenarnya saya selaku pendamping atau PPL Desa Rantau Jaya Udik II, sudah mendengar dari kedua belah pihak melihat serta mencermati”, kata Hananto saat memulai sambutannya.
“Saya menyimpulkan intinya ini masalah sepele, beberapa tahun lalu kami pernah mengadakan kegiatan penyuluhan tentang kelembagaan itu menyangkut Gapoktan dan juga Kelompok Tani”,
“Disitu sudah kami sampaikan aturan main Gapoktan dan Kelompok Tani, kalau saya tanya pak Kades mungkin sudah lupa aturan mainnya sesuai Permen 48. Mungkin Ketua Gapoktan juga lupa, maka disini perlu saya ingatkan kembali”,
“Saya tanya bapak-bapak, membuat Kelompok Tani itu tujuannya apa, untuk kebersamaan, kebersamaan dalam hal apa, hanya pupuk saja, harusnya semua kesejahteraan bersama”,
“Tentunya ini dilingkungan Pertanian, disini perlu saya ingatkan kembali untuk Kelompok Tani Sido Mukti VIII, terakhir kapan pertemuan, (tahun 2023), waktu pertemuan posisi sudah punya aset belum, waktu itu membahas aset itu”,
“Kalau dilihat dari pertemuan terakhir tetap ada masalah, artinya disini ada yang perlu dibenahi dan tadi sudah saya sampaikan bahwa sebenarnya ini masalah sepele, karena apa kaitannya sebenarnya cuma dengan pertemuan dan pertanggungjawaban”, tegasnya.
“Ketua (Gapoktan) gimana, artinya yang mengetahui masih terbatas seputaran pengurus, sedangkan Anggota Kelompok Tani Sido Mukti VIII ini tidak tau, kalau pengurus berdiri sendiri itu tidak bisa sebab harus ada anggota”,
“Intinya disini pemecahan masalah, jangan mencari siapa yang salah, semua ke depannya silahkan dibahas di rapat anggota, apapun keputusannya. Saran saya seksi-seksi pengelola kegiatan silahkan melaporkan kegiatannya”,
“Untuk Anggota dan Pengurus silahkan menerima atau tidak, itu hak secara aturan memang hak anggota tapi dengan syarat semua disampaikan di rapat anggota”,
“Jangan hanya ngomong dibelakang nanti tidak nyambung, apapun harus terbuka, disampaikan di rapat anggota Keputusan Ketua mutlak dalam hal apapun tapi harus ada dasarnya yaitu hasil rapat anggota”,
“Kalau hasil rapat anggota mayoritas silahkan buat keputusan, jangan sekali-kali Ketua ambil keputusan sendiri tanpa ada dasar. Saya mohon semua yang hadir fokus di Kelompok Tani Sido Mukti VIII pembicaraan jangan sampai melebar kemana-mana karena ini rapat intern, nanti tidak selesai”,
“AD ART Sido Mukti VIII ada apa nggak, disitu isinya menyatakan kesepakatan kesepakatan yang sifatnya Kelompok, misalnya pengurus itu ada masa kerjanya tertuang didalam AD ART”,
“Seksi-seksi ada masa kerjanya tertuang didalam AD ART, untuk Sido Mukti VIII masa kerja pengurus dan seterusnya sudah ada kesepakatan belum kemaren berapa tahunnya, nanti diperbaiki dan dituangkan didalam AD ART”,
“Selanjutnya, buku administrasi apa saja, secara umum di Kelompok Tani ada buku tamu, buku Anggota dan notulen. Notulen itu, kegiatan-kegiatan seperti ini dicatat di notulen, setiap pertemuan di notulenkan, ditulis”, paparnya.
“Potensi wilayah, kalau potensi wilayah itu nanti kaitannya dengan bantuan, buku kegiatan, buku kegiatan yang pegang bendahara, isinya apa, kegiatan di Kelompok Tani Sido Mukti VIII”,
“Secara aturan hibah juga ke Kelompok Tani Sido Mukti VIII, artinya, alsintan itu milik Kelompok Tani Sido Mukti VIII, soal manajemen pengelolanya siapa, itu terserah keputusan di rapat anggota”.
“Poktan baru memang harus legal, kemaren ada beberapa berkas dari Desa RJU II ini yang masuk cuman masih fotocopy KTP dan KK. Harus dilampiri berita acara yang mengetahui Kepala Desa, Ketua Gapoktan, PPL dan Ketua Kelompok Tani”,
“Sejauh ini belum saya infut karena berkas belum lengkap, berita acara sangat vital, pernah suatu ketika ada Monev dari KPK sekitar 2 tahun lalu yang mempertanyakan dasar pembuatan RDKK, dari mana jangan main tulis aja”,
“Untuk Sukadana agak tertib ada berita acaranya, tolong bekerjasama biar kita semua aman dan nyaman. Proses selanjutnya bagaimana untuk Poktan Poktan baru”,
“Nanti ketika sudah kami infut nomor induk sudah keluar langsung dibuatkan oleh Kepala Desa SK, artinya di Kementerian legal, di Pemerintahan juga legal, bisa dimengerti”, tutup PPL itu.
Pada kesempatan itu, sambutan juga disampaikan oleh Kepala Desa Rantau Jaya Udik II, Sugeng Riyadi pada acara rapat anggota tersebut.
“Kami sangat mengharapkan semua permasalahan ini selesai dan tidak ada masalah di kemudian hari. Bapak PPL tadi sudah menyampaikan apa yang saya pertanyakan”, kata Sugeng Riyadi.
“Yang saya tandatagani usulan proposal, perjalanannya ada hal-hal lainnya saya sendiri tidak mau terlalu lebih jauh silahkan di musyawarahkan dengan sebaik-baiknya”,
“Yang saya harapkan manfaat traktor itu tetep dirasakan oleh masyarakat itu yang saya minta. Terkait keberadaannya mau dimana, dikelola siapa silahkan, secara kelembagaan mutlak itu yang punya tanggung jawab Sido Mukti VIII”,
“Baik secara pengelolaan, pendataan aset dan pertanggungjawaban, sehingga Sido Mukti VIII tidak punya tanggung jawab melaporkan pertanggungjawaban ke kelompok lain”,
“Sistem kinerjanya mau bersinergi dengan Kelompok Tani lain silahkan sah-sah saja, seandainya lahan anggota Kelompok nggak ada yang dibajak lagi sudah ditanami semua”, jelasnya.
“Untuk apa kalau alatnya nganggur, bisa dipergunakan untuk melayani Kelompok Kelompok lain. Hanya pendataan kinerja, pendataan pendapatan atas hasil kerja bajak itu tetep ada di Sido Mukti VIII”,
“Ketika ada rapat rutin satu bulanan atau triwulan sekali, pengurus bisa terbuka menyampaikan hasil sebulan, membajak dapat sekian hektar. Pengeluaran untuk biaya operasional upah sopir, beli BBM, untuk maintenance, pasti alat itu ada kalanya rusak”,
“Ketika semuanya sudah dijelaskan Insyaallah nggak mungkin masalah ini akan terjadi kembali. Kenapa kalau hal ini tidak segera diselesaikan saya takut berdampak secara luas”,
“Pemerintah akan melihat situasinya kondusif ataukah tidak Kelompok yang ada di Desa yang akan diberi bantuan. Sehingga usulan-usulan kita ke depan yang masih diharapkan oleh masyarakat akan menjadi terkendala”, ujarnya.
“Kita berupaya supaya ke depan walau nanti kita semua tidak jadi anggota kelompok atau pengurus mewariskan kinerja yang baik. Meninggalkan warisan aset yang banyak sehingga penerus kita bisa lebih mudah menjalankan kegiatan kelembagaan”, tuturnya.
“Pergantian pengurus sah-sah saja siapa dan kapanpun, cuma yang namanya aset, walaupun berganti pengurus tetap jadi aset Kelompok, saya sudah nggak jadi Kades nggak mungkin balai Desa saya miliki”, Pungkas Kepala Desa Rantau Jaya Udik II itu.
Rapat Anggota diadakan dalam rangka membahas tentang urusan pengelolaan traktor rotari bantuan hibah dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2022 lalu.
Traktor rotari itu adalah bantuan untuk Poktan Sido Mukti VIII, tetapi pada saat penyerahan Muslihin Ketua Gapoktan Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II meminta Marjoko mewakilkan padanya.
Namun, setelah diterima ternyata traktor itu tidak diserahkan oleh Muslihin pada Marjoko, melainkan dikelola Muslihin bersama Irfan Taufik anak kandungnya yang berperan sebagai operator traktor.
Bahkan, uang hasil sewa jasa traktor saja diduga digelapkan sebab tidak sesuai logika sejak 2022 hanya memperoleh uang senilai Rp.18 juta hasil membajak 18 hektar lahan sejak Januari – April 2024, sedangkan penghasilan sejak 2022-2023 tidak diketahui.
Itupun dipotong untuk biaya dandan Rp.3,7 juta, beli BBM bio solar Rp.4,9 juta dan operator Rp.3,6 juta. Sementara uang yang diterima oleh Imam Sobirin pencatatan keuangan sejumlah Rp.4,8 juta sedangkan yang belum disetorkan Rp.5,5 juta.(Rofian/Eko/Andi)