Bawaslu Pringsewu Buka Pengumuman PKD pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

PRINGSEWU (HP) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dengan ini mengumumkan sesuai dengan Pengumuman Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor : 73/KP.01.00/LA-13/05/2024.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Pringsewu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) dalam Pemilihan Tahun 2024

  • Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 18-21 Mei 2024
  • Pengumuman Masa    Perpanjangan   Penjaringan   Calon    Anggota Panwaslu Kelurahan /Desa tanggal 22 Mei 2024
  • Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masa perpanjangan tanggal 22-24 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelurahan/Desa tanggal 25 Mei 2024Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat tanggal 25 – 30 Mei 2024
  • Pelaksanaan Tes       Wawancara      Calon      Anggota      Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan tanggal 27 -28 Mei 2024
  • Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara tanggal 29 Mei 2024
  • Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih tanggal 31 Mei 2024
  • PelantikanPanwaslu Kelurahan/Desa   dan   Pembekalan   Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 1-2 Juni 2024

Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa Adalah Sebagai Berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Pringsewu
Baca Juga :  Mensos: Transformasi Cepatnya Inovasi Teknologi Dengan Program Kesejahteraan Sosial

a. surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja (Lampiran IV);

b. Fotokopi KTP;

c. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

 e. Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V)

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan  pada  saat     pendaftaran dan  surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

 g. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar; (Lampiran VI )

Baca Juga :  Polsek Lubuk Baja Sosialisasi Vaksinasi Dosis Lanjutan dan Himbauan Tetap Protkes

h. Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII)

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancamdengan pidanapenjara 5 (lima)tahun atau lebih;
  4. Bersedia bekerja penuh waktu;
  5. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  6. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota,KPU, atauKPUKabupaten/Kota.

18. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar   penilaian dalam seleksi

19. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

20. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten Pringsewu atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email : bawaslupringsewu@gmail.com

21. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

22. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 mei 2024 s/d 21 mei 2024

23. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi Bawaslu Kabupaten Pringsewu atau menghubungi nomor kontak yang telah disediakan.

Nama : Suprondi, S.Kom
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu (Koordinator     Divisi    Sumber    Daya    Manusia, Organisasi,    Pendidikan,    Pelatihan    Data    dan

Informasi)

No Handphone :

0856-0966-5647

Dilaporkan oleh : redaksi Umum