Polres Lampung Timur Konferensi Pers Hasil Ops Sikat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Pihak Kepolisian berhasil mengungkap puluhan kejadian tindak pidana, selama digelarnya Operasi Sikat Krakatau 2024, di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Saat menggelar konferensi pers, pada Senin (27/5/24), Kapolres AKBP M Rizal Muchtar melalui Wakapolres KOMPOL Rafli Yusuf Nugraha, dan Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, menjelaskan bahwa Operasi Sikat Krakatau 2024, digelar selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 6 sampai 19 Mei 2024.

Selama digelarnya Operasi Sikat Krakatau 2024, Pihak Kepolisian berhasil mengungkap 46 Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Sengketa Tanah, Kedua Pihak Sampaikan Bukti Surat

“Pada Operasi tersebut, kita berhasil mengungkap 4 perkara yang menjadi Target Operasi (TO), dengan jumlah tersangka 4 orang, dan barang buktinya 1 telepon genggam,” terangnya.

Pihak Kepolisian juga berhasil mengungkap Kasus Non TO, dengan rincian 39 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 2 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan 1 kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), dengan jumlah tersangka 22 orang.

Baca Juga :  TNI Peduli, Babinsa Kodim 0429/Lamtim Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

“Pada Operasi Sikat Krakatau 2024, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan 11 unit Sepeda Motor, 1 unit Truk, 7 unit Telepon Genggam, 14 Dokumen Kendaraan Bermotor, dan 4 unit Senjata Api Rakitan, yang diserahkan oleh masyarakat,”tambahnya.

Untuk pelaku Curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara
Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Humas Polres Lamtim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum