Hati-hati Penipuan Modus Pinjaman Secara Online “KSP Mitra Sejati”

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang warga Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana nyaris jadi korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam Online Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati.

Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati tersebut melakukan komunikasi dengan warga Desa Pasar Sukadana menggunakan handphone nomor +62 812 1953 9561 atas nama Sri Wahyuni menawarkan pinjaman online.

“Maaf sebelumnya mbak, ini bukan modus kan mbak, terimakasih mbak kalo gitu, maklum mbak jaman sekarang modus bergentayangan”, tanya warga Desa Pasar Sukadana tersebut kepada Sri Wahyuni pada Sabtu, 15 Juni 2024 jam 09.26.

Singkat cerita, Sri meyakinkan bahwa KSP Mitra Sejati tersebut resmi yang berbadan hukum dan minta uang Rp.350 ribu untuk biaya pembuatan kartu tanda anggota (KTA).

Ia juga mengirimkan syarat pengajuan pinjaman online, lis angsuran Koperasi Mitra Sejati berlogo Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KTA atas nama Nur Mubin dan Asep Dedi.

Baca Juga :  Persiapan Lomba Desa, Babinsa Tak Kenal Lelah Latih Linmas

Ketika dikonfirmasi, kegunaan uang Rp.350 ribu tersebut untuk apa saja, apakah hanya untuk biaya pembuatan KTA saja ataukah berikut uang simpanan pokok dan wajib.

Lalu, siapa saja nama-nama Pengurus KSP Mitra Sejati dalam struktur, dimana alamat dan meminta kiriman PDF yang memuat legalitas badan hukum selengkapnya.

“Hanya kartu saja pak, 350 ribu hanya biaya pendaftaran kartu KTA biar bapak resmi jadi anggota di koperasi kami”, alibi Sri Wahyuni melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 21.14 WIB.

Ditanya siapa saja Pengurus, alamat lengkap dan legalitas, ia mengirimkan photo surat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik – OSS dan photo Kantor yang hanya tampak papan nama KSP Mitra Sejati.

Baca Juga :  HUT Polwan RI ke-75, Pimred Halopaginews: Semoga Polwan Jaya Selalu

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Izin Koperasi Simpan Pinjam Online Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati tersebut tertanggal,18 Desember 2018.

Ketika dicari website berikut struktur Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejati tidak ditemukan, padahal izin Koperasi Simpan Pinjam Online terhitung sejak 18 Desember 2018 telah sudah beroperasi selama 6 tahun berjalan.

Karena merasa dicecar pertanyaan akhirnya Sri Wahyuni menyerah dengan dalih akan istirahat tidur sembari menghapus surat OSS dan photo Kantor KSP Mitra Sejati.

“Maaf saya mau istirahat dulu, soalnya ini sudah malam, selamat malam”,pungkasnya  sembari menghapus surat OSS dan photo Kantor dan papan nama KSP Mitra Sejati tepat pada pukul 21.22 WIB. (RopianKunang)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum