Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Timur, Wan Ruslan Abdulgani telah melakukan crosscek Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Nama-nama Jalan Di Kota Sukadana.
Hasil Kadishub Lamtim crosscek yang langsung disampaikan bahwa terdapat 3 akses yang telah diberi nama jalan oleh Pemdakab Lamtim yang terdiri dari 3 jalan yaitu Jalan Protokol, Jalan Utama dan Jalan Desa.
“Setelah kami crosscek dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 tahun 2022 Tentang Nama-nama Jalan Di Kota Sukadana tanggal 05 Maret 2002 terdiri dari 1. Jalan Protokol, 2. Jalan Utama dan 3. Jalan Desa”, kata Wan Ruslan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 17.44 WIB.
Berdasarkan Perda Lamtim Nomor 11 Tahun 2002, keberadaan Kantor Pengadilan Agama Sukadana (PAS) terletak di jalan utama yaitu JL. Letda Achmad Rasyid.
“Berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2002 letak Pengadilan Agama Sukadana terletak di jalan utama Jl. Letda Achmad Rasyid”, terang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur tersebut.
Adapun uraian lokasi jalan, dari JL. Laskar Achmad Bastian Desa Pasar Sukadana sampai dengan JL. KH. Ali Hanafiah Lintas Pantai Timur Desa Sukadana Ilir.
“Dengan uraian lokasi jalannya adalah dari Jl. Laskar Achmad Bastian sampai dengan JL. KH. Ali Hanafiah”, jelas Wan Ruslan.
Berdasarkan Perda Lamtim Nomor 11 Tahun 2002, keberadaan lokasi Kantor Pengadilan Agama Sukadana terletak di JL. Letda Achmad Rasyid.
“Berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2002 letak Pengadilan Agama Sukadana adalah terletak di JL. Letda Achmad Rasyd”, pungkas Kadishub Lamtim.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Timur, Mansur akan memperbaiki letak Pengadilan Agama Sukadana beralamat di JL.Letda Achmad Rasyid di Google Map.
“Ya, terimakasih atas informasinya, semoga bisa kami tindaklanjuti”, kata Mansur Kadis Kominfo Lamtim melalui aplikasi WhatsApp pada Jum’at, 21 Juni 2024 jam 04.32 WIB.(Ropian Kunang)