Rapat Merubah Nama Jalan Digelar Ketua Pengadilan Agama Sukadana

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Persoalan alamat Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur menggunakan nama JL. Ki. Hajar Dewantara belakangan menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan elemen masyarakat Lampung Timur.

Kritikan itu mulai dari masyarakat, tokoh masyarakat, pedagang, tenaga kependidikan, Kepala Desa Pasar Sukadana, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur.

Menyikapi perihal tersebut, M. Andri Irawan S.H.I.MH Ketua Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur dan jajarannya telah mengadakan rapat dalam rangka merubah alamat dari nama JL. Ki. Hajar Dewantara dirubah nama JL. Letda Achmad Rasyid.

“Sudah kami sampaikan dalam rapat segera kami tindaklanjuti”,kata Arif Juru Sita / Fungsional Pengadilan Agama Sukadana melalui WhatsApp pada Minggu, 23 Juni 2024 pukul 12.24 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Timur, Wan Ruslan Abdulgani telah melakukan crosscek Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Nama-nama Jalan Di Kota Sukadana.

Baca Juga :  Wabup Azwar Hadi Didampingi Kapolres Lamtim, Hadiri Ulang Tahun Desa Pugung Raharjo

Hasil Kadishub Lamtim crosscek yang langsung disampaikan bahwa terdapat 3 akses yang telah diberi nama jalan oleh Pemdakab Lamtim yang terdiri dari 3 jalan yaitu Jalan Protokol, Jalan Utama dan Jalan Desa.

“Setelah kami crosscek dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 tahun 2022 Tentang Nama-nama Jalan Di Kota Sukadana tanggal 05 Maret 2002 terdiri dari 1. Jalan Protokol, 2. Jalan Utama dan 3. Jalan Desa”, kata Wan Ruslan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 17.44 WIB.

Berdasarkan Perda Lamtim Nomor 11 Tahun 2002, keberadaan Kantor Pengadilan Agama Sukadana (PAS) terletak di jalan utama yaitu JL. Letda Achmad Rasyid.

“Berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2002 letak Pengadilan Agama Sukadana terletak di jalan utama Jl. Letda Achmad Rasyid”, terang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur tersebut.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Terjunkan Puluhan Personil Pengamanan Kedatangan Jama'ah Haji

Adapun uraian lokasi jalan, dari JL. Laskar Achmad Bastian Desa Pasar Sukadana sampai dengan JL. KH. Ali Hanafiah Lintas Pantai Timur Desa Sukadana Ilir.

“Dengan uraian lokasi jalannya adalah dari Jl. Laskar Achmad Bastian sampai dengan JL. KH. Ali Hanafiah”,jelas Wan Ruslan.

Berdasarkan Perda Lamtim Nomor 11 Tahun 2002, keberadaan lokasi Kantor Pengadilan Agama Sukadana terletak di JL. Letda Achmad Rasyid.

“Berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2002 letak Pengadilan Agama Sukadana adalah terletak di JL. Letda Achmad Rasyd”, pungkas Kadishub Lamtim.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Timur, Mansur akan memperbaiki letak Pengadilan Agama Sukadana beralamat di JL.Letda Achmad Rasyid di Google Map.

“Ya, terimakasih atas informasinya, semoga bisa kami tindaklanjuti”, kata Mansur Kadis Kominfo Lamtim melalui aplikasi WhatsApp pada Jum’at, 21 Juni 2024 jam 04.32 WIB.(Ropian Kunang)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum