Tersangka Penganiayaan Di Lampung Timur Menyerahkan Diri Ke Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan, diwilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Selasa (9/7), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah HD (55) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka pada 27 Juni lalu, diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap NS (19) warga Kecamatan Way Jepara, dengan cara memukul bagian wajahnya.

Baca Juga :  Camat Way Bungur Dan Babinsa Way Bungur, Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola

Saat Petugas Kepolisian melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pada Senin (8/7) , menyerahkan diri ke Mapolsek Way Jepara.

“Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum, di Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur,” terangnya

Pelaku dijerat dengan pasal 352 Jo 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
(*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum