4 Orang di Tangkap Polres Lamtim, Karena Terlibat Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur – Polda Lampung mengamankan 4 orang warga karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba”

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Rabu (10/7), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah JL (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, AM (25) warga Kecamatan Sekampung, RH (19) warga Kecamatan Raman Utara, dan IE (22) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Baca Juga :  Secara Aklamasi, Muklis Memimpin PWI Lampung Timur 2023-2026: Ini Visi Misi Dan Program Kerjanya

Para tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada waktu dan tempat yang berbeda,
tanpa perlawanan.

Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-Sabu, Tembakau Sintesis, dan Telepon Genggam.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, para tersangka, dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

Baca Juga :  Kedapatan Membeli Handphone Hasil Curian, Seorang Pria Diamankan Polsek Way Bungur

Pelaku dijerat dengan pasal 114 yonto pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum