Dimulainya Ops Patuh 2024, Kapolres Lamtim Pimpin Apel Gelar Pasukan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur Polda Lampung pada Senin (15/07/2024) melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Kepolisian dengan sandi Ops Patuh Krakatau 2024.

Dilaksanakan di lapangan apel Satya Habprabu Polres Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur bertindak sebagai pimpinan apel diikuti sebanyak 150 peserta apel dari jajaran Forkopimda, Pejabat Utama Polres Lamtim, Perwira Staff Polres Lamtim, Personel Polres Lamtim, Personel TNI Kodim 0429/Lamtim, Personel Dinas Perhubungan Lamtim dan Polisi Pamong Praja Lamtim.

Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan kegiatan Ops Patuh Krakatau 2024 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024,”ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Rolling 23 Orang Pejabat Pemkab Lamtim

“Kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Lamtim,” imbuhnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder perlu dilakukan dan dioptimalkan.

Oleh karena itu diperlukan koordinasi yang baik antar instansi terkait yang bertanggung jawab agar tercipta keterpaduan langkah guna menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.” ujar Kapolres.

Adapun kegiatan yang harus dilaksanakan guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, antara lain kegiatan preemtif, yaitu melaksanakan binluh ke sekolah-sekolah atau kampus-kampus, menyambangi masyarakat yang tidak terorganisir, antara lain tukang ojek dan supir angkutan umum. Tekankan bahwa keselamatan dalam berlalu lintas harus menjadi kebutuhan.

Baca Juga :  Main Kartu Leng, 4 Warga Lamtim Ditangkap Polisi

Kemudian kegiatan preventif, yaitu melaksanakan penjagaan dan pengaturan di lokasi-lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Bila diperlukan, laksanakan peneguran hingga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas, yaitu pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan dengan korban fatalitas. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum