Kawal Hak Pilih, Bawaslu Lampung Timur Awasi Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menghadiri Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Lampung Timur pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Pleno terbuka dibuka langsung Ketua KPU Wasiat Jarwo Asmoro didampingi 4 komisioner lainnya, di Saung RBT pada hari Sabtu (10/8/2024).

Adapun peserta kegiatan terdiri dari PPK se-Kabupaten Lampung Timur, forkopimda.

Dalam pelaksanaannya, rapat pleno turut diawasi secara melekat oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur serta dua orang staf yang mendampinginya.

Dari hasil rapat disampaikan bahwa jumlah DPS di Kabupaten Lampung Timur pada Pesta Demokrasi 27 November mendatang sebanyak 825.282 pemilih yang tersebar di 24 Kecamatan, 264 Desa dan 1.621 TPS. Dengan rincian untuk DPS laki laki sebanyak 416.702 dan perempuan sebanyak 408.580 Jadi total DPS berjumlah 825.282 pemilih.

Baca Juga :  Tertibkan Warga Abai Prokes, Tim Gabungan TNI Polri Kembali Gelar Ops Yustisi
Foto Istimewa
Foto Istimewa

Selain itu, KPU Kabupaten Lampung Timur menindaklanjuti surat Bawaslu nomor 258/PM.02.02/K.LA-04/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 Perihal Saran Perbaikan dan Pencegahan Pelanggaran, sebagai berikut:

1. Bahwa dari data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diberikan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sebanyak 1.805 Pemilih :

a. Dari pencermatan data Potensi Ganda sebanyak 572 Pemilih, 172 Pemilih ganda dan sudah ditindaklanjuti dan diberikan status TMS di Sistem Informasi Data Pemilih dan 400 Pemilih dipertahankan;

b. Dari Pencermatan Data Pemilih Meninggal Sebanyak 1226 Pemilih, 1221 Pemilih telah meninggal dan 5 pemilih Tidak meninggal;dan

Baca Juga :  Polres Lamtim Bersama Kodim 0429/Lamtim Amankan Kunjungan Mantan Wakil Presiden RI

c. Data Pemilih yang berstatus TNI/POLRI sebanyak 7 sudah di tindaklanjuti dan diberikan Status TMS di Sistem Informasi Data Pemilih.

2. Bahwa Pemilih yang belum terdaftar sebanyak 51 Pemilih yang diberikan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sudah ditindaklanjuti dan diberikan status aktif di Sistem Informasi Data Pemilih;

3. Bahwa Pemilih yang terdapat kesalahan elemen data sebanyak 42 Pemilih sudah ditindaklanjuti dan diberikan Status Ubah Data di Sistem Informasi Data Pemilih;dan

4. Bahwa Pemilih dengan status pindah domisili sebanyak 91 Pemilih Ditindaklanjuti dan 3 Pemilih dipertahankan. (ADV)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum