Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketua Umum Majelis Penyeimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali S.Pd.I (Suttan Kiyai) meminta seluruh tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ormas dan LSM dan Masyarakat yang merasa memiliki nurani dan rasa peduli akan berlangsungnya proses demokrasi di Lampung Timur.
Untuk membentuk Sekretariat dan membuat Petisi serta memperkarakan dan mempidanakan Lima Orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Timur Ke Mapolres Lampung Timur karena dinilai tidak Profesional sehingga menimbulkan matinya proses Demokrasi demokrasi yang akan Mengendurkan Alternatif pilihan dalam memilih dan menentukan lahirnya Pemimpin di Kabupaten Lampung Timur 5 tahun mendatang.
Berkenaan ditolaknya pendaftaran pasangan Zaiful Bukhori – Wahyudi dan Dawam Rahardjo-Ketut Irawan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Rabu (5/9/2024) malam.
Sejatinya, KPU harus menerima terlebih dahulu berkas dan data administrasi asli sembari di kroscek kekurangan dan cek list apa saja yang harus dilengkapi karena silon memverifikasi data yang sudah lengkap.
Oleh karena itu KPU harus tetap menerima pendaftaran secara manual terlebih dahulu ini hak konstitusi Bacalon yang dilanggar dan dihilangkan perlu dicatat dalam proses pendaftaran sampai penetapan calon terpilih semua memakai tahapan termasuk didalamnya ada tahapan perbaikan sampai nanti tegasnya.
MPAL juga meminta KPU Pusat mengevaluasi kelima komisioner tersebut karena dinilai melanggar etik dan merusak tatanan demokrasi, Demikian Bawaslu sebagai wasit jangan berdiam diri bila itu salah katakan salah sebaliknya kalau benar katakan benar.
Perlu digaris bawahi bahwa MPAL tidak masuk dalam politik praktis Politik MPAL adalah politik Negara dan Kebangsaan kami jamin itu.
Tetapi , mengamati perkembagan Proses dan tahapan Pemilukada di Lampung Timur akhir-akhir ini sudah sangat tidak sehat dan kotor, berbagai cara dan jalan dilakukan termasuk menggunakan cara yang menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku ditengah Masyarakat, Adat dan Agama, selain prihatin situasi dan kondisi ini yang membuat jengah.
Sehingga MPAL mengambil kesimpulan mendorong masyarakat mempidanakan dan memperkarakan kelima komisioner KPU tersebut supaya memberikan pelajaran dan efek jera dan untuk perbaikan demokrasi kedepan.
Kami ingatkan bila salah niat, menghadirkan kesombongan, kesewenang-wenangan dan melampaui batas di Bumi Tuwah Bepadan ini akan menemui konsekwensi tragis, karena apa yang pernah terjadi dan dialami oleh Pemimpin dulu seharusnya bisa diambil hikmah untuk suatu pembelajaran. (SA/rilis)