Rokok Bermerk OKE GAAS Diduga Ilegal Telah Beredar Di Purbolinggo

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Semakin Maraknya berbagai macam jenis rokok ilegal bermerk OKE GAAS yang telah beredar di kalangan masyarakat di berbagai daerah sangat jelas berpengaruh terhadap pendapatan Negara.

Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu, atau foto copy termasuk dalam tindakan merugikan Negara.

Oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena tanpa cukai atau pita cukai palsu dapat dijual jauh lebih murah, lebih dari 50% harga rokok yang ber cukai asli.

Adapun diantaranya modusnya adalah:
.Rokok yang menggunakan pita cukai palsu­­, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.

.Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru.
.Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, serta
.Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Personel Polres Lampung Timur Unjuk Kebolehan Memasak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejatinya telah memprediksi kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong kenaikan peredaran rokok ilegal. Selama tahun 2022 lalu nominal barang hasil penindakan rokok ilegal mencapai Rp528 miliar, naik hampir dua kali lipat dari nominal di tahun 2019 yakni sekitar Rp270 miliar. Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:
. Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
. Pasal 55 huruf c UU Cukai
. Pasal 54 UU Cukai
. Pasal 58 UU Cukai
Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak lantas membuat Oknum-oknum pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok-rokok ilegal di toko-toko kecil.

Baca Juga :  Se-Kecamatan Batanghari Jelang Idul Adha 1442H, Gabungan 3 Pilar Laksanakan Penyemprotan Tempat Ibadah

Seperti halnya rokok terbaru bermerk OKE GAAS yang diduga Ilegal telah beredar di wilayah Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur kini kian ramai dipasarkan di kalangan masyarakat.

Salah satu pedagang warung di wilayah Purbolinggo yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan saya membeli dan menjual Rokok Baru Bermerk OKE GAAS itu didapatkan dari salah satu anak buahnya pak IM, rokok tersebut telah beredar di wilayah Kecamatan Purbolinggo,” ucapnya kepada media ini, Rabu (16/10/24).

“Saya juga menjual rokok OKE GAAS dengan harga eceran Rp.14.000,-, “tutupnya.

Diketahui Rokok OKE GAAS Ilegal yang berisi 20 Batang dan menggunakan pita cukai kretek SKT JAYGRETO00 Rp 8.700/12 btg. Di Produksi oleh PT.Berkah Tembakau Nusantara di Wilayah Sukoharjo -Jawa Tengah. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum