Klik Gambar
Kota Metro-Halopaginews.com- Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman, ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada 2024. Qomaru terancam pidana enam bulan penjara.
“Untuk pelanggarannya di Pasal 118 kompilasi Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali di Kantor Bawaslu Kota Metro, Lampung, dikutip dari detikSumbagsel, Rabu (16/10).
“Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wali Kota,” sambungnya.
Rosali menjelaskan Qomaru Zaman dijerat pidana penjara maksimal enam bulan. “Setiap pejabat negara, aparat negeri sipil, lurah, kepala desa ataupun sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 71 dapat dipidana 1 sampai dengan 6 bulan penjara,” tegasnya.
Polisi akan melayangkan surat panggilan lagi terhadap Qomaru Zaman untuk diperiksa. Ia sebelumnya mangkir panggilan karena beralasan sakit.
“Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan Bapak Qomaru ini selanjutnya karena hari ini katanya sakit,” ujarnya. (**)