Saat Kampanye Gunakan Alat Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Ditetapkan Jadi Tersangka

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-Halopaginews.com- Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman, ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada 2024. Qomaru terancam pidana enam bulan penjara.

“Untuk pelanggarannya di Pasal 118 kompilasi Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali di Kantor Bawaslu Kota Metro, Lampung, dikutip dari detikSumbagsel, Rabu (16/10).

Baca Juga :  15 Parpol Mendaftarkan Bacalegnya Ke KPU Metro

“Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Wali Kota,” sambungnya.

Rosali menjelaskan Qomaru Zaman dijerat pidana penjara maksimal enam bulan. “Setiap pejabat negara, aparat negeri sipil, lurah, kepala desa ataupun sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 71 dapat dipidana 1 sampai dengan 6 bulan penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Peringati HUT Tekab ke-9, Polres Metro Buka Warung Makan Gratis Untuk Rakyat

Polisi akan melayangkan surat panggilan lagi terhadap Qomaru Zaman untuk diperiksa. Ia sebelumnya mangkir panggilan karena beralasan sakit.

“Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan Bapak Qomaru ini selanjutnya karena hari ini katanya sakit,” ujarnya. (**)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum