Hadri Abunawar: Qomaru Zaman Telah Difitnah Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggungjawab

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-Halopaginews.com- Sidang kasus dugaan pelanggaran pilkada, Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Jumat (1/11/24).

Kali ini agenda sidang pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum (PH) Qomaru. Dalam pembelaannya, yang dibacakan Hadri Abunawar menyebut kliennya telah difitnah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dan hal ini membuat Qomaru Zaman kehilangan harga diri dan harkat martabat. Terdakwa juga mengalami tekanan lahir dan batin,” katanya.

Menurut dia, pembuktian unsur-unsur pidana pada pasal yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa pada perkara ini tidak cukup bukti untuk memenuhi seluruh unsur pidana pada pasal yang disangkakan.

Baca Juga :  Kodim 0411/KM Satuan Polisi Militer TNI AD Subdenpom II/3 Metro Dan Lamteng Gelar Ops Gaktib Waspada Wira Lembing Tertib Lalu Lintas

“Berdasarkan uraian-uraian fakta hukum analisa yuridis pembuktian yang kami uraikan, terdakwa Qomaru Zaman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut,” ungkapnya.

Yakni Wakil Wali Kota menggunakan kewenangan program yang menguntungkan ataupun merugikan salah salah satu pasangan calon.

Baik itu di daerah sendiri dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

“Sebagaimana diatur diancam pidana pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 dikarenakan tidak semua unsur yang disyaratkan dalam pasal dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara sah menurut hukum,” bebernya.

Baca Juga :  Ketua DPW Metro AC Yuliwati Bangkit, Lakukan Monev Dan Kunjungan di Diskominfo

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas kliennya dari segala tuntutan hukum.

“Kami sebagai tim penasehat hukum mewakili terdakwa, dari lubuk hati yang mendalam memohon agar terdakwa tersebut dalam putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Qomaru Zaman dari segala tuntutan hukum,” kata Hadri.

“Serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula,” tandasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum