Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian menggelandang seorang warga, ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam dugaan Penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Sabtu (9/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah EH (30) Desa Sumberhadi Kecamatan Melinting dan AM (36) Desa Sumberhadi Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka pada Jum’at (08/11) Kemarin, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, diwilayah Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) plasitk klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 ( satu) Plastik Klip Kecil bekas sisa Pakai, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong), 3 (Tiga ) buah Korek Api Gas berwarna unggu, Hijau, Biru, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 1( satu) buat pipet untuk mengambil sabu, 1( satu) buah KTP An. EDI HERMANTO, 1( satu) buah STNK, 1(satu) buah ATM Britama, 1( satu) buah dompet berwarna Coklat.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)