Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Warga Digelandang Ke Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian menggelandang seorang warga, ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam dugaan Penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Sabtu (9/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah EH (30) Desa Sumberhadi Kecamatan Melinting dan AM (36) Desa Sumberhadi Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Bersama Forkopimcam Vicon Dialog Interaktif Dengan Kodam II/Swj

Tersangka pada Jum’at (08/11) Kemarin, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, diwilayah Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) plasitk klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 ( satu) Plastik Klip Kecil bekas sisa Pakai, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong), 3 (Tiga ) buah Korek Api Gas berwarna unggu, Hijau, Biru, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 1( satu) buat pipet untuk mengambil sabu, 1( satu) buah KTP An. EDI HERMANTO, 1( satu) buah STNK, 1(satu) buah ATM Britama, 1( satu) buah dompet berwarna Coklat.

Baca Juga :  Sekda Lamtim Resmi Melantik Pengurus Ikatan Mahasiswa Lampung Timur

Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum