Polisi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curas

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Metro Kibang Polres Lampung Timur, berhasil meringkus Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Komplek makam Cina Dusun I Desa Kibang, Kecamatan Metro kibang, Lampung Timur. Kamis (23/01/2020).

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Metro Kibang AKP. Elita Karmila dan Kanit Reskrim Polsek Metro Kibang Bripka. Joni Hermawan, beserta jajarannya berdasarkan surat laporan LP/218 -B/XI/2019/Pld Lpg/Res lamtim/SekMetki tgl 03 November 2019, pelapor An. Arrovi bin Sumarno.

Dijelaskan Kapolsek Metro Kibang AKP. Elita Karmila mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP. Wawan Setiawan, menjelaskan, bahwa Tekab 308 Polsek Metro Kibang bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, di seputaran makam Cina.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Kerahkan Personil Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan HSN

Modus kedua pelaku awalnya meminta rokok, saat korban menghampiri pelaku kemudian salah satu pelaku menodongkan sebilah pisau dan satu temannya lagi menodongkan senjata api rakitan.

“Dibawah ancaman pelaku meminta Hp serta kunci kontak motor milik korban. kemudian, pelaku membawa kabur sepeda motor honda beat warna hitam milik korban kearah Kota Metro,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dari hasil penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, Tekab 308 Polsek Metro Kibang mendapat informasi persembunyian pelaku yang berada di Kota Cilegon Merak Banten.

“Kemudian, Tekab 308 Polsek metro Kibang Polres Lampung Timur langsung menuju persembunyian pelaku. Pada hari Rabu tanggal 22 Januari sekira pukul 05.30 Wib, pelaku berinisial AA (25) Warga desa Sukananti Rulung Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan, berhasil ditangkap di Daerah Cilegon Merak Banten,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Kembali Berikan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

Usia melakukam penangkapan AA (25), Tekab 308 Polsek Metro Kibang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AG (18) di rumahnya, Desa Sukajadi Rulung Raya Kecamatan Natar, Lampung Selatan, tanpa ada perlawanan.

Sementara itu, pelaku AA (25), pada saat penangkapan berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Selanjutnya Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Polisi yakni, 1 lembar STNK Sepada motor honda beat An. Yosep Rasmanto, 1 buah kotak Hp OPPO, 1 buah hp merk OPPO dan 1 buah celana jeans.

“Saat Ini, kedua pelaku berikut barang bukti di amankan Polsek Metro Kibang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews