Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketika membaca laporan penangkapan demi penangkapan kasus narkotika di Lampung Timur, satu hal menjadi jelas: polisi sudah bekerja keras. Tapi sekeras apa pun mereka berjuang, perjuangan ini terasa berat sebelah. Polisi berjuang di garis depan, sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tampak seolah hanya menonton dari bangku penonton.
Upaya polisi ini seperti mencoba memadamkan api yang mengamuk dengan tangan kosong. Tanpa dukungan nyata dari OPD yang seharusnya menjadi penyedia “air” dalam bentuk program edukasi dan pencegahan, api itu mungkin padam sesaat, tetapi bara masalah tetap menyala, siap berkobar kapan saja.
Perda yang Lahir Tanpa Tindak Lanjut*
Pada Mei 2024, Pemerintah Lampung Timur melahirkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2024 tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika. Tapi hingga kini, perda itu hanya menjadi dokumen yang indah dibaca, bukan nyata dirasakan.
Berdasarkan data implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 periode Semester 1 Tahun 2024, yang tercatat dalam laporan dari BNN Provinsi Lampung, fakta mengejutkan terungkap: dari 33 OPD di Lampung Timur, tidak ada satu pun yang melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Di tingkat desa, ceritanya juga tak kalah mengecewakan. Berdasarkan laporan Kategori Kerawanan Narkoba pada Wilayah Desa/Kelurahan di Provinsi Lampung Tahun 2022, yang dirilis oleh BNN, dari 264 desa di Lampung Timur, 60 masuk kategori bahaya narkoba, 106 desa kategori waspada, 74 siaga, dan hanya 24 desa yang bisa disebut aman. Data ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman narkoba di tingkat akar rumput, sementara dana desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung program pencegahan narkoba malah nihil dimanfaatkan.
Regulasi Sudah Ada, Lalu Apa?
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendesa PDTT, Drs. Luthfy Latief, M.Si., pernah menegaskan pentingnya peran dana desa untuk edukasi masyarakat soal bahaya narkotika. “Jadi regulasi yang kita terbitkan, Peraturan Menteri Desa No. 7 Tahun 2023, bahwa dana desa ini boleh dipakai untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, bagaimana warga bisa diedukasi dengan membuat pamflet dan pengumuman serta hal lainnya yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat desa betapa berbahayanya narkotika,” katanya dalam Rakernis BNN RI pada Februari 2024.
Lebih lanjut, Luthfy juga menyebutkan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan positif. “Dana desa juga dapat dipakai untuk kegiatan keagamaan, olahraga, festival seni dan budaya, pelatihan relawan anti narkoba, penyuluhan, serta pengembangan pemberdayaan masyarakat berkelanjutan agar generasi muda di desa melakukan kegiatan yang positif sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkotika.”
Pesannya jelas: pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu kehancuran datang. Tapi di Lampung Timur, regulasi itu seperti suara yang tenggelam dalam hiruk-pikuk ketidakpedulian.
Polisi dan BNN Berjuang Sendiri*
Kepala BNNK Lampung Timur, Maman, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap masyarakat yang lebih memilih menunggu tertangkap ketimbang memanfaatkan layanan rehabilitasi yang sebenarnya gratis. “Kenapa harus menunggu ditangkap? Lebih baik rehabilitasi. Itu tidak dipungut biaya,” ucapnya.
Namun, bagaimana masyarakat akan tahu pentingnya rehabilitasi jika tidak ada yang memberi tahu? Tanpa edukasi yang masif, langkah pencegahan ini seperti mencoba membangun tembok di tengah badai.
Waktunya Bangkit*
Lampung Timur tidak bisa lagi membiarkan ini terjadi. Pemerintah daerah harus segera bangun dari tidurnya. OPD dan perangkat desa harus bekerja sama membangun perisai pencegahan.
Ini bukan sekadar soal angka, ini soal nyawa. Jika perang melawan narkoba ini terus dibiarkan timpang, masa depan generasi muda Lampung Timur hanya akan menjadi abu dari api yang terus membara.
Pilihan itu ada di tangan kita: bertindak sekarang, atau kehilangan segalanya. Kata Maman Kepala BNNK Lamtim ,”Ayo Rehab Sebelum Ketangkap, perangi narkoba. Rabu (20/11/24). (Rilis/BNNK)