Klik Gambar
Kota Metro-Halopaginews.com- KPU Metro tidak benar membuat Postingan Press Release yang awal diposting di laman Instagram resmi @kpukotametro terpantau hilang.
Berdasarkan pantauan Halopaginews.com di laman Instagram @kpukotametro pada pukul 17.20 WIB, sudah tidak ada lagi postingan Press Release yang berisi pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Wahdi-Qomaru (WaRu).
Hingga kini, terpantau pendukung, dan tim kampanye WaRu masih memadati Kantor KPU Metro.
Ketua Tim Pemenangan, Tim Hukum Waru, dan Ketua DPRD Metro dari Partai PDI Perjuangan juga masih berada di dalam kantor KPU Metro.
Sebelumnya, Tim Kampanye Wahdi-Qomaru (Waru) mempertanyakan keabsahan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro yang membatalkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02.
Tim Kampanye WaRu, Juniansyah menyebut, pihaknya meminta kejelasan kepada KPU perihal pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 02.
“Tapi keputusan KPU yang beredar tidak ditandatangani oleh Ketua KPU nya, kita mempertanyakan itu. Artinya keputusan dia itu tidak melalui rapat pleno,” kata dia, Rabu (20/11/2024).
“Itu praduga kami. Jika itu benar, pasti adanya tanda tangan. Jadi hasil keputusan itu (ilegal) karena tidak ada rekomendasi dari Bawaslu,” tambahnya. (Red)