Kapolri Instruksikan Cafe, Tempat Hiburan Malam, Restoran Wajib Pasang Sticker Anti Narkoba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta-Halopaginews.com- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah langkah strategis yang dilakukan oleh Polri bersama instansi terkait dalam menekan peredaran narkoba di Indonesia.

Salah satu upaya inovatif yang diterapkan adalah kewajiban bagi tempat hiburan, seperti kafe, restoran, dan tempat makan, untuk menempelkan stiker anti-narkoba sebagai bentuk imbauan dan peringatan.

“Tempat-tempat seperti kafe, restoran, hingga tempat hiburan sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Oleh karena itu, kami mewajibkan penempelan stiker imbauan anti-narkoba di area tersebut,” kata Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Jenderal Sigit menegaskan, jika tempat-tempat hiburan tidak mematuhi kewajiban ini, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, jika ditemukan bukti keterlibatan tempat hiburan dalam peredaran narkoba, tindakan hukum akan diambil.

Baca Juga :  TNI AL Lanal Lhokseumawe Laksanakan Upacara Pengukuhan Perwira Pelaksana

“Apabila teguran tidak diindahkan, kami tidak akan segan mencabut izin usaha mereka. Lebih jauh, jika terbukti mendukung atau terlibat dalam peredaran narkoba, mereka akan diproses secara pidana,” ujar Kapolri.

Upaya ini dilakukan menyusul tingginya angka konsumsi narkoba di Indonesia. Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 3,3 juta pengguna narkoba yang mayoritasnya adalah remaja berusia 15 hingga 24 tahun. Kapolri menyoroti pentingnya tindakan preventif untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

Selain itu, data intelijen keuangan mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam transaksi narkoba di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp 99 triliun.

Baca Juga :  DPP LSM JAMBAKK Adukan Terkait Dugaan Praktik Korupsi Pejabat Bank Banten ke KPK

Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memerangi peredaran narkoba, baik melalui tindakan preventif maupun penegakan hukum.

Langkah seperti penempelan stiker ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Indonesia bebas dari ancaman narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh elemen bangsa,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah strategis yang diterapkan, diharapkan angka peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia dapat ditekan secara signifikan. (DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum