Sertani Dan BPN Lampung Timur Mitigasi Konflik Tanah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Koordinator Daerah (KORDA) Serikat Tani Indonesia (Sertani) Kabupaten Lampung Timur mengadakan sosialisasi tentang pencegahan konflik agraria melalui jalur mediasi dan musyawarah.

KORDA Serikat Tani Indonesia (Sertani) Lampung Timur mengangkat tema “Penyelesaian Sengketa/Konflik Agraria Melalui Jalur Mediasi dengan Melibatkan Unsur Pemerintah”. Acara ini berlangsung di Gedung BPU Kecamatan Labuhanratu pada Kamis, 23 Januari 2025.

Pada acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber: Camat Labuhanratu Agustinus Tri Handoko,S.E.MM, Kasi Survei dan pemetaan mewakili Kepala Kantor BPN Lampung Timur Ferdinan.S.si.T, KBO Sat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Sunarso, Danramil 429-01 Labuhan Ratu, Lettu Infantri Sugiri, kepala desa, perangkat desa , tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat 11 desa se-Kecamatan Labuhanratu.

Ketua Sertani Lampung Timur Muklasin menjelaskan Sertani adalah organisasi petani yang bersifat mandiri, bebas, demokratis, bertanggung jawab dan tidak menjadi bagian dari suatu organisasi politik.

Ormas Sertani bertujuan
mengembangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan petani dan keluarganya, meningkatkan produktivitas petani, meningkatkan perlindungan terhadap anggota melalui advokasi, konsultasi dan penyaluran aspirasi dalam segala aspek pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan, serta kehidupan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga :  Dandim Pimpin Wisuda Purna Tugas Bintara Kodim 0429/Lamtim

“Sertani berfungsi menegakkan keadilan, demokrasi serta membela dan melindungi hak-hak dan kepentingan serta aspirasi petani, menggalang kebersamaan demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan,” ujar Muklasin menjelaskan seklumit profil sertani.

Muklasin menyatakan Sertani sebagai ormas peduli persoalan agraria. Menurutnya, Lampung Timur memiliki beberapa potensi konflik agraria yang dapat muncul sewaktu-waktu. Konflik tersebut muncul akibat persaingan dan/atau perebutan sumber daya alam baik antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan perusahaan, maupun antar masyarakat.

“Oleh sebab itu, Serikat Tani Indonesia Kabupaten Lampung Timur sebagai salah satu organisasi masyarakat mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pesan-pesan positif, dan alternatif solusi menengahi potensi konflik tersebut kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur Kunjungi Ketua NU Dalam Safari Kamtibmas Dan Cooling System Menjelang Pilkada 2024

Kasi Survei dan Pemetaan, mewakili Kepala Kantor BPN Lampung Timur, Ferdinan, menjelaskan mengenai kasus pertanahan sesuai Pasal 1 Butir 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Kasus pertanahan, yang selanjutnya disebut sebagai sengketa, konflik, atau perkara tanah, merujuk pada persoalan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Penanganan kasus tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang jelas dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Program program Sertani kami berharap bisa mengedukasi masyarakat tentang pertanahan agar tidak menimbulkan konflik”kata Ferdinan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum