Klik Gambar
Asahan (HPN) – Dalam rangka pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Asahan, Pemkab Asahan melakukan beberapa langkah strategis, yang terungkap dalam rapat terbatas dari seluruh pimpinan OPD, Kabag dan Camat. Selasa (17/03/2020).
Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Bambang Hadi Suprapto dalam memimpin rapat untuk menentukan berbagai langkah yang akan diambil Pemkab Asahan untuk cegah penyebaran virus Corona.
Pihaknya akan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19.
Dari rapat tersebut didapat beberapa kesimpulan langkah-langkah yang akan diambil Pemkab Asahan terkait mengantisipasi sebaran virus corona di wilayah Kabupaten Asahan yakni, mempercepat pelaksanaan Pameran Asahan Expo 2020 dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Asahan yang seyogyanya berlangsung selama 7 hari menjadi 2 hari dari tanggal 16-17 Maret 2020. “Menunda pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka peringati Hari Jadi Kabupaten Asahan seperti Tabligh Akbar, Tari Gubang Massal dan seluruh kegiatan pemerintahan yang sifatnya mengumpulkan massa.” jelas Bambang.
“Dan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Asahan untuk menyediakan antiseptic di setiap kantor dan mengimbau setiap aparatur yang ada di OPD masing-masing agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan kantor, dan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian serta menghentikan sementara kegiatan Car Free Day selama 14 hari kedepan,” sambung dia.
Khusus di bidang Pendidikan, dirinya sampaikan sesuai dengan Surat Edaran Kadis Pendidikan Kabuoaten Asahan Nomor 423.5/0991-Pem SD/2020 perihal pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19 dilingkungan satuan pendidikan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19.
“Ada beberapa langkah yang diambil Pemkab Asahan terkait mencegah resiko penularan infeksi COVID-19 yaitu kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Asahan digantikan dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran online/daring di rumah masing-masing sejak 18 – 31 Maret 2020 dan kembali aktif belajar di sekolah tanggal 3 April 2020,” terangnya.
Sementara untuk materi pembelajaran bagi siswa selama di rumah dengan bantuan pengawasasn dari orang tua siswa dapat di akses melalui laman belajar.kemendikbud.go.id.
Selanjutnya beliau juga mengimbau masyarakat agar tetap bersikap tenang, tidak panik, tidak berlebihan membeli kebutuhan dan tidak menimbun bahan kebutuhan pokok serta menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Dirinya juga sampaikan, bahwa Pemkab Asahan juga telah lakukan antisipasi awal seperti menyediakan 1 ruangan khusus untuk penderita Corona di RSUD HAMS dengan dokter yang standby 24 jam setiap harinya, serta menghimbau masyarakat bila merasa ada gejala batuk, sesak napas dan demam untuk segera menghubungi call center Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan di Nomor 119. (Bangun)